Scroll untuk baca artikel
BANDAR LAMPUNGHUKUM & KRIMINALLAMPUNG

PT SSL Diduga Mengabaikan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Dan Perpres

×

PT SSL Diduga Mengabaikan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Dan Perpres

Sebarkan artikel ini

LiputanTerkini.id, Bandar Lampung–Kewajiban utama perusahaan terhadap karyawan di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja, yang meliputi pembayaran upah layak dan tepat waktu, penyediaan jaminan sosial (BPJS), jaminan keselamatan kerja (K3), waktu istirahat/cuti, serta pelatihan kerja. Perusahaan wajib menciptakan lingkungan kerja aman, bebas diskriminasi, dan membayar pesangon saat PHK.

Namun hal itu diduga tidak diindah oleh PT. Sinta Sejahtera Lestari, yang beralamat di jalan KH Hasim Ashari, Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, yang bergerak di bidang Migas dengan mempekerjakan tenaga kerja sekitar dua puluh (20) lebih.

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

Diduga PT Sinta Sejahtera Lestari tersebut mengabaikan hak-hak para pekerja dengan mengabaikan Undang-Undang serta berbagai peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentang ketenagakerjaan.

Hal itu terungkap setelah beberapa tenaga kerja (Karyawan) PT Sinta Sejahtera Lestari, yang nama dan identitasnya minta untuk tidak dipublikasikan, mengungkapkan kepada awak media, Senin (09/02/2026).

Menurutnya, mereka sudah bekerja hampir 10 tahun, namun tidak dimasukkan dalam BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Kami sudah bekerja hampir sepuluh tahun, namun kami tidak dimasukkan dalam BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan,” ujarnya.

Ironisnya, jam kerja mereka tidak sesuai dengan peraturan jam kerja sesuai pasal 21 PP nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jam kerja kami mulai dari jam 08.00 pagi sampai dengan jam 23.00 WIB, dari hari senin hingga hari sabtu, dengan upah yang dibayar dengan hitungan harian sebesar Rp. 85 ribu/ hari, tapi dibayarkan bulanan dengan total setiap bulan kami menerima lebih kurang Rp. 2.125.000,/ bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, jika tenaga kerja nya mengalami sakit dan tidak bisa masuk kerja maka mereka tidak mendapatkan gaji.

“Jika kami sakit, kami harus mengeluarkan uang sendiri untuk biaya berobat dan jika kami tidak masuk kerja karena sakit maka kami tidak mendapatkan gaji.” Pungkasnya.

Ketika awak media mencoba mendatangi Kantor PT Sinta Sejahtera Lestari, guna meminta keterangan dan konfirmasi terkait informasi yang didapatkan dari para pekerja perusahaan tersebut, namun Manager perusahaan tidak bisa ditemui dengan berbagai alasan.

Awak media mencoba meninggalkan nomor handphone kepada stap Admin perusahaan tersebut dan berharap manager perusahaan dapat memberikan konfirmasi atau keterangan melalui sambungan telepon.

Namun hingga berita ini diterbitkan, baik manager maupun owner perusahaan tidak ada yang memberikan keterangan atau konfirmasi terkait keluhan beberapa tenaga kerja perusahaan tersebut. | Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *