LiputanTerkini.id – Tanggamus | Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Projamin meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk melakukan pendalaman investigasi dan audit menyeluruh terkait pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Limau.
Permintaan ini disampaikan menyusul komitmen kuat yang diutarakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryowibowo, yang menegaskan tidak akan mentoleransi berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat seperti kasus keracunan makanan. Pernyataan tegas ini disampaikan Danang menyusul adanya insiden dugaan keracunan yang dialami ratusan siswa di Bandar Lampung, sebagaimana dilansir sebelumnya oleh media regional.kompas.com.
Helmi, perwakilan LPAKN RI Projamin, menyatakan bahwa pihaknya melihat peluang besar bagi Kejati Lampung untuk menelusuri lebih dalam kondisi di lapangan, khususnya di tiga dapur MBG yang beroperasi di wilayah tersebut, antara lain Dapur Yayasan Khaya Era Unggul dan Yayasan Alhusnayain yang berada di Kecamatan Limau.
“Kami menduga adanya indikasi mark-up atau pembengkakan anggaran dalam pelaksanaan program MBG tersebut. Pihak kami mendapatkan banyak laporan dari wali murid dan masyarakat setempat yang mengeluhkan kualitas serta jenis menu yang dibagikan kepada siswa-siswi, yang diduga tidak sesuai dengan standar dan besaran anggaran yang seharusnya,” ungkap Helmi dalam keterangannya.
“Selain itu, kami menilai dapur-dapur tersebut tidak adanya transparansi pada anggaran yang dikelola,” tambahnya menegaskan.
Dalam konfirmasi yang dilakukan pihaknya kepada Kepala Satuan Pelaksana Program (SPPI) Kecamatan Limau yang berinisial En dan Kw, disebutkan bahwa penyajian menu makanan tersebut sudah sesuai dengan pagu anggaran. Disebutkan bahwa untuk porsi besar menelan anggaran sebesar Rp10.000 dan porsi kecil sebesar Rp8.000.
Namun, hal ini dinilai masih bertolak belakang dengan kondisi riil di lapangan. Helmi pun menyayangkan sikap pihak SPPI yang dinilai tertutup.
“Kami menyayangkan karena saat kami bertanya terkait besaran anggaran dan realisasinya, pihak tersebut menolak untuk memberikan keterbukaan informasi. Salah satu dari mereka bahkan menyebutkan, ‘Maaf Bang, kalau untuk mengetahui jumlah anggaran maupun realisasi anggaran untuk MBG tersebut tidak diketahui oleh pihak lain karena itu rahasia Bang’,” ungkap Helmi menirukan perkataan oknum tersebut.
Tindak tutup ini dinilai sangat mengherankan dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan dana publik yang seharusnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Dalam hal ini, LPAKN RI Projamin berharap Kejati Lampung dapat turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap ketiga dapur tersebut untuk memastikan adanya atau tidaknya penyimpangan dalam realisasi anggaran maupun kualitas makanan.
“Kami terus mendukung komitmen Kejati Lampung yang tegas tidak mentoleransi berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan program strategis nasional ini. Oleh karena itu, kami meminta agar audit dapat dilakukan demi kepastian hukum dan kesejahteraan anak-anak,” tegas Helmi.
Lebih lanjut, Helmi menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami akan segera mengumpulkan kelengkapan bukti-bukti atas dugaan mark-up pada anggaran MBG tersebut, dan selanjutnya akan kami sampaikan serta laporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk ditindaklanjuti,” tutup Helmi.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Kejati Lampung, Bapak M isya Ansori, menanggapi informasi ini.
“Terimakasih informasinya dan akan saya teruskan ke manajemen. Siap, izin saya teruskan dulu ke pimpinan ya Bang,” ujar Ansori singkat.
Dasar Hukum Program Makanan Bergizi Gratis (MBG)
Program Makanan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang pelaksanaannya berlandaskan pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045
Dalam undang-undang ini, program MBG ditetapkan sebagai salah satu program prioritas nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya dalam pemenuhan gizi anak usia dini hingga tingkat sekolah.
2. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis
Peraturan ini menjadi landasan utama teknis yang mengatur mengenai:
– Tujuan: Meningkatkan status gizi, kesehatan, dan produktivitas masyarakat.
– Prinsip Penyelenggaraan: Wajib dilaksanakan dengan prinsip Terukur, Akuntabel, Efektif, Efisien, Transparan, dan Berkeadilan.
– Standar Mutu: Mewajibkan pemenuhan standar kandungan gizi, kebersihan, dan keamanan pangan yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Pengawasan: Menegaskan kewajiban pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Regulasi ini menekankan bahwa setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan berdampak langsung pada peningkatan kesehatan serta gizi penerima manfaat.

