LiputanTerkini.id, Tanggamus–Kabupaten Tanggamus kembali dihadapkan pada polemik tata kelola keuangan di lingkungan pemerintahan daerah. Belum tuntas menjadi perbincangan publik dugaan pungutan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui seorang ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) berinisial MH, kini muncul persoalan lain yang turut menyeret nama Sekda Tanggamus, Suaidi.
Kali ini, sorotan mengarah pada pengelolaan dana organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Tanggamus yang diduga minim praktek ilegal serta transparansi dan dipertanyakan penggunaannya oleh sejumlah anggota.
Jika sebelumnya publik disuguhi cerita dugaan iuran OPD hingga jutaan rupiah dengan peruntukan yang dipertanyakan, kini muncul pertanyaan baru: bagaimana sebenarnya uang kas KORPRI dikelola, ke mana alirannya, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan dana tersebut digunakan sesuai kepentingan organisasi?
Persoalan ini mencuat bukan tanpa alasan. Sejumlah anggota KORPRI disebut mengeluhkan minimnya aktivitas organisasi, sementara laporan penggunaan dana yang dihimpun dari iuran rutin anggota dinilai tidak pernah disampaikan secara terbuka.
Seorang anggota KORPRI yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi organisasi yang dinilainya nyaris tidak menunjukkan aktivitas berarti.
“Tahun ini hampir tidak ada kegiatan. Sementara keterbukaan uang kas tidak pernah dibuka kepada anggota,” ungkap sumber kepada media, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, setiap anggota KORPRI diwajibkan membayar iuran bulanan dengan nominal bervariasi sesuai golongan masing-masing.
Berdasarkan informasi yang diketahuinya, akumulasi dana organisasi tersebut diperkirakan telah mencapai +-Rp700 juta.
“Terakhir yang saya tahu, dana itu ada hampir tujuh ratus jutaan. Tapi informasinya ada yang menggunakan untuk hal di luar kepentingan organisasi. Untuk jelasnya, abang konfirmasi langsung saja ke Sekda,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut tentu masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut. Namun, apabila benar dana organisasi telah terhimpun hingga ratusan juta rupiah, sudah semestinya pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada seluruh anggota.
Sebab, uang kas organisasi bukan uang tanpa pemilik kepentingan. Dana tersebut berasal dari kontribusi anggota yang memiliki hak untuk mengetahui berapa jumlah penerimaan, bagaimana penggunaannya, siapa pengelolanya, serta apa saja kegiatan yang telah dibiayai.
**Sekda Arahkan Konfirmasi ke BKPSDM**
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Sekda Kabupaten Tanggamus, Suaidi, tidak memberikan penjelasan substantif terkait pengelolaan dana KORPRI. Ia justru mengarahkan media untuk mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Coba ke BKPSDM ya, saya masih luar daerah ada tugas,” tulis Suaidi melalui pesan singkat WhatsApp.
Jawaban tersebut memang bukan bentuk penolakan untuk memberikan keterangan. Namun, publik tentu masih menunggu penjelasan lebih jauh, terutama mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana organisasi dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.
**Dua Polemik, Satu Benang Merah: Transparansi**
Munculnya dua persoalan yang berbeda dalam waktu berdekatan membuat tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus patut mendapat perhatian serius.
Pertama, dugaan pungutan terhadap sejumlah OPD melalui ajudan Sekda berinisial MH yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Kedua, munculnya keluhan anggota KORPRI mengenai minimnya transparansi pengelolaan dana organisasi yang disebut mencapai hampir Rp700 juta.
Keduanya memang memiliki konteks dan mekanisme berbeda. Namun, ada satu pertanyaan yang sama-sama layak diajukan: sejauh mana prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dijalankan dalam pengelolaan uang yang berasal dari kontribusi maupun lingkungan organisasi pemerintahan?
Jangan sampai semangat mengumpulkan uang jauh lebih aktif dibandingkan semangat mempertanggungjawabkannya.
Sebab, organisasi yang hidup dari iuran anggota semestinya tidak boleh mati dalam transparansi. Apalagi jika dana yang dikelola sudah mencapai ratusan juta rupiah.
Publik tidak sedang meminta pertunjukan laporan keuangan. Publik hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dihimpun memiliki catatan, peruntukan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
**BKPSDM dan Pengurus KORPRI Perlu Buka Suara**
Atas munculnya informasi tersebut, BKPSDM Kabupaten Tanggamus dan pengurus KORPRI perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Setidaknya ada sejumlah hal mendasar yang perlu dijawab:
1. Berapa jumlah riil dana iuran KORPRI yang telah dihimpun selama tahun berjalan dan periode sebelumnya?
2. Siapa pengelola dan pemegang kewenangan atas rekening maupun kas organisasi?
3. Apakah tersedia laporan penerimaan dan pengeluaran yang dapat diakses anggota?
4. Untuk kegiatan apa saja dana tersebut telah digunakan?
5. Apakah benar terdapat penggunaan dana di luar kepentingan organisasi sebagaimana informasi yang disampaikan sumber?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap tata kelola organisasi di lingkungan pemerintahan.
Sekda sebagai pejabat yang telah dimintai konfirmasi juga diharapkan memberikan penjelasan lebih lengkap agar polemik ini tidak berkembang menjadi bola liar.
Sebab, ketika uang sudah terkumpul ratusan juta rupiah, alasan organisasi sedang sepi kegiatan tidak cukup untuk mengakhiri pertanyaan. Justru di situlah laporan keuangan seharusnya berbicara paling lantang.
**Jangan sampai yang rutin hanya iurannya, sementara transparansinya ikut cuti.**
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Sekda Tanggamus, BKPSDM, maupun pengurus KORPRI untuk memberikan penjelasan serta menyampaikan data pendukung terkait pengelolaan dana organisasi tersebut.
|Red


