LAMPUNG SELATAN

Adanya Revisi PMK 81 Tahun 2025 Tentang Penyaluran DD Tahap 2, Ini Tanggapan Kadis PMD Kabupaten Lampung Selatan

LiputanTerkimi.idLampung Selatan | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

Pasal 29A
Ketentuan mengenai contoh format surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b angka 4, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29B
(1) Dana Desa tahap II yang persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025, ditunda penyalurannya.
(2) Dana Desa tahap II yang ditunda penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan
b. Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
(3) Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disalurkan kembali setelah bupati/wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b.
(4) Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disalurkan.
(5) Dana Desa tahap II yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal.
(6) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(7) Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tersebut, mendapat tanggapan yang serius dari berbagai kalangan, baik Kepala Desa itu sendiri maupun Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM).

Tanggapan tersebut sebagian besar menunjukkan kekecewaan, ketidak setujuan, ada juga yang menganggap PMK nomor 81 Tahun 2025 tersebut, tidak realistis, tidak manusiawi, bahkan ada yang berencana menggeruduk Kantor Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi dan protes.

Dalam hal itu, LiputanTerkini.id , melakukan wawancara eksklusif dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah SH.,MM., di ruang kerjanya terkait PMK nomor 81 Tahun 2025, serta tanggapannya terkait reaksi para Kepala Desa dan Pengurus APDESI khususnya di Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (3/12/2025).

“Terkait PMK nomor 81 tahun 2025 ini memang sangat mengejutkan, karena tanpa ada aba-aba sebelumya. Karena DD tahap dua ini sudah berjalan, dan kita dalam posisi sudah akan mengupload melalui aplikasi per 19 September 2025, akan tetapi tiba-tiba keluar notifikasi bahwa di aplikasi ini tidak bisa mengupload,” ujar Kadis PMD.

Bahkan menurut kadis PMD Kabupaten Lampung Selatan tersebut, dirinya sempat berkomunikasi dengan pihak Kemendes dan Kemenkeu.

“Setelah aplikasi tersebut di off kan, saya sempat berkomunikasi dengan Direktur keuangan Kemendes dan Direktur Keuangan Desa Kemenkeu, namun jawabannya mereka menunggu kebijakan. Dan kalau kita bisa berharap agar PMK nomor 81 Tahun 2025 ini diberlakukan pada tahun 2026, jangan ditahun berjalan,” kata Kadis.

Terkait dikeluarkannya PMK 81 tersebut, dan melihat reaksi dari para Kepala Desa dan pengurus APDESI khususnya di kabupaten Lampung Selatan, Kadis PMD menghimbau agar tetap menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing.

“Dengan dikeluarkannya PMK nomor 81 ini saya menghimbau kepada saudara-saudara Kepala Desa untuk tetap menjaga situasi dan kondisi agar tetap kondusif dan tidak menurunkan semangat pelayanan kepada masyarakat, mengingat PMK ini adalah kebijakan yang berskala nasional,” ucapnya.

Bahkan menurut Erdiyansyah, Pemerintah Daerah juga tidak tinggal diam dan melakukan upaya-upaya konsolidasi dan komunikasi dengan berbagai pihak.

“Pemerintah Daerah juga tidak tinggal diam, kami berupaya melakukan konsolidasi dan komunikasi kepada pihak-pihak terkait dalam menyikapi dan mengatasi PMK 81 ini,” jelas Erdiyansyah.

Adapun langkah-langkah Dinas PMD dalam menyikapi dan menyiasati PMK 81 agar roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat serta pembangunan di Desa tetap berjalan dengan baik adalah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan para Camat dan Kepala Desa itu sendiri.

“Kita akan berkoordinasi dengan para Camat dan teman-teman Kades, sambil kita mencari solusi supaya hal-hal yang sudah dilaksanakan, hal-hal yang sudah dikeluarkan kita sedang mencari solusi dan kita sedang melakukan koordinasi dan bersurat kepada berbagai pihak supaya pemerintahan tetap berjalan.” Tutup Erdiyansyah.

Exit mobile version