LiputanTerkini.id – Bandar Lampung | Mencermati perkembangan berita online akhir-akhir ini tentang dugaan perampasan mobil disertai pemerasan, bersama ini Direkur PT. Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung, Ahmad Saidar, perlu menyampaikan beberapa hal untuk meluruskan berita-berita yang tidak benar dan merugikan kami, sekaligus menyampaikan kronologi yang sebenarnya dari awal.
Menurut kuasa hukum nya, Ariya Rudini S.H. & Rekan, bahwa tidak ada perampasan apalagi pemerasan atas satu unit mobil Pajero yang hendak diamankan oleh pihak leasing dalam hal ini PT BCA Finance, melalui jasa PT. SJWML, dengan surat kuasa resmi, Rabu (01/10/2025).
“Memang benar klien kami menerima kuasa dari PT BCA Finance tertanggal 26 September 2025, untuk mengamankan aset berupa satu unit mobil jenis Pajero warna hitam atas nama Nur Fadhillah, yang telah menungak angsuran selama 18 bulan, bahkan masa kontrak kredit sudah habis,” ujar Ariya.
Selanjutnya tim kuasa hukum PT. SJWML mengatakan bahwa, apa yang diberitakan oleh media online maupun media sosial itu tidak benar dan sangat merugikan kliennya.
“Jadi apa yang viral di media online maupun media sosial itu tentang klien kami tidak benar, karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan pihak media online maupun media sosial yang membuat berita tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi atau meminta keterangan dari klien kami,” kata Ariya.
Dan menurut Tim Kuasa Hukum, pemberitaan di media online maupun unggahan di akun media sosial tersebut sangat tidak berimbang dan merugikan klien mereka, sehingga perlu adanya klarifikasi terkait kejadian yang sebenarnya.
“Atas pemberitaan di media online maupun unggahan di akun media sosial tersebut tidak berimbang dan sangat merugikan klien kami, sehingga pada hari ini kami perlu memberikan klarifikasi tentang kejadian yang sebenarnya.” Tegas Ariya.
Dilain pihak, Ahmad Saidar, selaku Direktur PT SJWML menjelaskan kronologisnya yang sebenarnya dari awal kejadian tersebut.
“Jadi mobil tersebut terpantau oleh tim pemantau di Airan Raya sekitar pukul 1,30 WIB, pada tanggal 26 September 2025, yang diduga menggunakan nopol palsu yakni A 774 R, sementara nopol aslinya BE 88 MM,”ujar Saidar.
Setelah itu menurut keterangan Ahmad Saidar, tim pemantau menghubungi dirinya yang melaporkan bahwa unit mobil nya telah terpantau.
“Setelah tim pemantau berhasil memantau keberadaan unit mobil tersebut, kemudian tim pemantau melaporkan kepada saya dan meminta Surat Kuasa, kemudian saya berikan surat kuasa tersebut,” terang Saidar.
Selanjutnya tim Renop menunggu unit mobil tersebut hingga pukul 19.00. WIB, sambil menunggu siapa orang yang membawa mobil tersebut.
“Tepat pukul 19.00 WIB, datanglah seseorang yang diduga oknum anggota Polri, karena beliau mengenakan seragam polisi, setelah itu tim saya mencoba komunikasi dan klarifikasi serta menanyakan terkait mobil tersebut dengan membawa dan terlebih dahulu menunjukkan dokumen yang sah,” lanjut Saidar.
Masih menurut Saidar, oknum polisi yang membawa mobil Pajero tersebut mengatakan bahwa dirinya bertugas di Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
“Setelah diklasifikasi oleh tim saya, oknum tersebut mengaku bertugas di polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dan ketika dijelaskan oleh tim saya terkait mobil Pajero tersebut dan dicek fisik bersama-sama, ternyata nomor rangka dan nomor mesin cocok dengan unit yang sedang dicari oleh pihak PT BCA finance karena telah lama menunggak angsuran kredit nya,” terang Saidar.
Dan setelah pencocokan nomor rangka dan nomor mesin mobil tersebut, tim mengajak oknum tersebut untuk sama-sama pergi ke kantor PT BCA finance.
“Setelah dilakukan pencocokan nomor mesin dan nomor rangka mobil tersebut, tim mengajak oknum tersebut bersama-sama ke kantor PT BCA finance, namun oknum tersebut tidak mau,” jelas Saidar.
Karena oknum tersebut tidak mau diajak oleh tim dilapangan untuk pergi ke kantor PT BCA finance, maka tim menghubungi Ahmad Saidar selaku Direktur PT SJWML.
“Ketika oknum tersebut tidak mau diajak ke kantor PT BCA finance, maka tim menghubungi saya melalui sambungan telepon, dan saya minta kepada tim untuk berbicara langsung dengan oknum tersebut,” tutur Saidar.
Dan setelah dirinya berkomunikasi langsung dengan oknum tersebut, diperoleh keterangan dari oknum tersebut bahwa mobil tersebut dia dapatkan dari hasil penyitaan dari orang yang mempunyai hutang dengan nya.
“Setelah saya telepon dengan oknum tersebut, dia mengatakan bahwa, dia mendapatkan mobil tersebut dari hasil menyita dari orang yang mempunyai hutang dengan oknum tersebut sebesar Rp 700 juta. Namun sebelumnya, oknum tersebut mengatakan kepada salah satu tim saya bahwa mobil tersebut dia dapatkan dari orang dengan cara gadai sebesar Rp. 500 juta,” tambah Saidar.
Setelah itu menurut Ahmad Saidar, karena tidak ada titik temu dan oknum polisi tersebut tidak bisa diajak secara baik-baik, sehingga dirinya melaporkan kejadian tersebut ke propam Polda Lampung.
“Karena tidak ada titik temu dan jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka saya langsung ke Polda Lampung, guna melaporkan kejadian tersebut dan setelah itu Tim Paminal Polda Lampung turun ke lokasi guna menengahi masalah tersebut,” terang Saidar.
Setelah tim Paminal Polda Lampung turun ke lokasi, menurut Saidar, unit mobil tersebut dibawa ke Mapolda Lampung.
“Setelah tim Paminal Polda Lampung turun ke lokasi, mobil tersebut dibawa oleh oknum polisi tersebut ke Mapolda Lampung dengan didampingi oleh tim Paminal,” ucap Saidar.
Setelah tiba di Mapolda Lampung, dan dilakukan klarifikasi kembali, ternyata oknum polisi tersebut berinisial ( E ) dari satuan unit intel polres Tulang Bawang.
“Ketika sudah berada di Mapolda Lampung, ternyata oknum tersebut berinisial (E) yang bertugas di polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dari suatu unit intel,” jelas Saidar.
Masih menurut Saidar, setelah itu iba-tiba datang oknum lainnya yang mengakui bahwa mobil tersebut adalah miliknya.
“Setelah itu, Tiba-tiba datang lah seorang oknum lainnya yang mengaku bahwa mobil tersebut miliknya, dan setelah saya tanya identitas oknum tersebut, dia mengaku bernama Ivin, setelah itu saya tanyakan bukti kepemilikannya karena nama dia tidak ada dalam kontrak kredit maupun atas nama di STNK,” ungkap Saidar.
Lebih jauh Saidar mengatakan bahwa, setelah dilakukan mediasi terhadap oknum yang bernama Ivin itu, dan tidak menemukan jalan terbaik, maka oknum tersebut mengatakan akan mengambil barang-barangnya yang ada didalam mobil tersebut.
“Setelah dilakukan mediasi dengan oknum yang bernama Ivin itu tidak menemukan jalan yang terbaik, maka oknum tersebut meminta izin untuk mengambil barang-barangnya yang ada didalam mobil tersebut, dan posisi mobil pintunya tidak terkunci dan kunci kontak mobil tersebut dibawa oleh oknum tersebut,” terang Saidar.
Atas kejadian tersebut, Ahmad Saidar bersama kuasa hukumnya telah melaporkan secara resmi oknum polisi tersebut ke Propam Polda Lampung, dan untuk langkah lainnya mereka akan berkoordinasi dengan pihak PT BCA Finance untuk langkah selanjutnya.
Adapun harapan dari Ahmad Saidar sendiri terkait kasus ini, dia berharap Propam Polda Lampung dapat memproses laporan mereka, agar diperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. | Ssn.