LiputanTerkini.id – Bandarlampung | Dugaan Tambang Ilegal Kembali Mencuat terkait aktivitas tambang ilegal dan galian C dikawasan jalan baypas Soekarno Hatta , kelurahan bumi kedamaian, kecamatan kedamaian kota Bandarlampung mendapat tanggapan dari pihak pengelola lokasi (17/05/2026) Minggu.
Y (56) sebagai pengelola membantah tudingan bahwa area tersebut merupakan lokasi pertambangan ilegal maupun aktivitas galian C tanpa izin.
Menurut nya, kegiatan yang dilakukan di lokasi itu merupakan proses pemerataan lahan untuk membangun gudang, bukan aktivitas pertambangan.
” Lokasi ini sedang dipersiapkan untuk pembangunan gudang sehingga dilakukan perataan lahan sesuai kebutuhan pembangunan,” ujar Y.
Hasil Investigasi yang di dapat Oleh awak Media dari LiputanTerkini.id penelusuran media dilapangan , disebutkan bahwa lokasi tersebut telah mengantongi sejumlah dokumentasi, administrasi dan perizinan, diantara nya.
Nomor induk berusaha (NIB) kode KBLI , hingga rekomendasi forum penataan ruang (FPR) terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang ( KKPR) untuk pembangunan gudang. Bernomor 650/05/III.04/FPR 2026, tertanggal 3 February 2026, dengan rencana pembangunan gudang diatas lahan seluas 3.029.34 meter persegi dan luas bangunan sekitar 1200 meter dikawasan jalan Sukarno Hatta , bumi kedamaian kecamatan kedamaian kota Bandarlampung.
Selain itu lokasi tersebut juga disebut telah melalui penapisan otomatis melalui sistem AMDAL net menggunakan KBLI 52101 pada 22 Januari 2026 serta memiliki surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup ( SPPL) yang diterbitka melalui sistem OSS.
Y juga menyampaikan bahwa dinas lingkungan hidup (DLH) kota Bandarlampung telah melakukan verifikasi lapangan terkait aktivitas dilokasi tersebut dan telah mengantongi persetujuan dari dari RT, kepala lingkungan lurah dan camat setempat.
Terkait material hasil pemerataan lahan Y membantah adanya aktivitas penjualan material sebagai mana dugaan yang beredar berupa tanah dan batu, hanya digunakan untuk kepentingan pribadi dilahan milik mereka sendiri dan tidak memperjual belikan .
” Kami terbuka terhadap pengawasan pemerintah maupun masyarakat, namun jangan sampai muncul opini yang menghakimi sebelum ada fakta yang benar benar jelas,” katanya. Zul
