Scroll untuk baca artikel
HUKUM & KRIMINALLAMPUNGLAMPUNG UTARA

Diduda Intimidasi Dan Hina Karya Jurnalis, PWRI Lampura Laporkan Akun FB “Agung Subara” Ke Polisi

×

Diduda Intimidasi Dan Hina Karya Jurnalis, PWRI Lampura Laporkan Akun FB “Agung Subara” Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

LiputanTerkini, Lampung Utara–Darwis IB (47th) seorang insan pers yang juga tergabung dalam Organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara mendatangi Mapolres lampung utara guna melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online (ITE) terhadap Akun Facebook bernama “Agung Subara”, pada rabu (4/2/2026).

Kedatangan Darwis ke Mapolres lampung utara didampingi ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampura, Anggi Ridho Qodrat, S.H.,ketua DPC PWRI Lampura, Edi Santoni, sekretaris DPC PWRI Lampura Hartoni, beserta jajaran.

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

Darwis IB, melalui kuasa hukumnya, Anggi Ridho Qodrat, S.H., menyampaikan, laporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, serta ancaman dan intimidasi melalui media sosial (ITE).

Laporan resmi itu tercatat didalam STTLP/B/72/II/2006/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 4 Februari 2026.

Pengaduan diajukan setelah Akun Agung Subara diduga melontarkan komentar bernada menghina dikolom Facebook “Ratu Sangun” yang merupakan akun milik serta di operasionalkan oleh Darwis IB saat dirinya membagikan link berita online Sergap24.Info.

Dalam komentarnya agung subara diduga menulis dengan kata-kata “Tabikkk sy hanya menjelaskan persoalan yg sebenarnya agar tidak jadi fitnah, pihak keluarga sudah melaporkan kembali yg menyebarkan berita hoaxs ini,,ini kasus sudah selesai tahun lalu dan sudah ada keputusan dari pengadilan,,aneh nya kok masih aja diangkat dengan kasus yg sama”. Lalu mengomentari dengan kata-kata “Hoaxs ini”.

LBH PWRI menilai komentar yang ditulis Agung Subara tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga menuduh karya jurnalistik wartawan PWRI sebagai berita hoaks.

Selain itu, akun agung subara juga diduga melakukan ancaman dan intimidasi yang dinilai berpotensi mengganggu kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.

Ketua LBH PWRI Lampung Utara, Anggi Ridho Qodrat, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menempuh upaya persuasif dengan melayangkan somasi kepada pemilik akun Facebook tersebut.

“Pemilik akun sudah kami beri waktu 1 x 24 jam sejak somasi disampaikan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Anggi.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, menurut anggi, agung subara dinilai tak mengindahkan somasi tersebut.

“Hari ini, Rabu (4/2), kami selaku kuasa hukum membuat laporan resmi di Polres Lampung Utara,” tegas Anggi Ridho Qodrat.

Anggi menambahkan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen LBH PWRI dalam melindungi hak-hak wartawan serta menjaga kehormatan dan marwah profesi jurnalistik.

LBH PWRI Lampung Utara berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjadi korban, sekaligus memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Anggi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika dalam bermedia sosial serta penghormatan terhadap karya jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

(ALDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *