HUKUM & KRIMINALLAMPUNGLAMPUNG UTARA

Diduga Menjadi Korban Curat, Rumah Seorang Warga Kotabumi Udik Diacak-acak Maling

LiputanTerkini.id, Lampung Utara – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) kembali meresahkan warga. Kali ini, sebuah rumah hunian yg berlokasi di Desa Karangsio, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, diduga menjadi sasaran kawanan pencuri yang berhasil menggasak 3 unit Handphone (HP) merk OPPO senilai jutaan rupiah pada sabtu (5/9) malam.

Korban, Aprizal(42), baru menyadari tempat tinggalnya disatroni maling sesaat setelah ia dan seluruh anggota keluarga terbangun dari tidur pada hari minggu(6/9) pagi sekira pukul 06.00 WIB. Ia mendapati kondisi jendela bagian depan rumahnya telah tebuka, sedangkan daun jendela tersebut telah terlepas dari bangunan utama rumahnya dan tergeletak pada permukaan tanah halaman bagian depan tersebut.

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

“Pagi-pagi kami bangun tidur, pas kami cari HP kok HP kami 3 enggak ada semua, kami cari-cari masih engga ketemu, kondisi dalam rumah juga acak-acakan. pas keluar ngeliat kedepan saya ngeliat kondisi jendela rumah bagian depan kebuka terus daun jendelanya udah ngegeletak ditanah”, ujar Aprizal saat memberikan keterangan.

Sadar telah menjadi sasaran pencurian, “Yolan(20)” anak perempuan Aprizal segera berinisiatif meminjam HP kerabat terdekat untuk melaporkan insiden tersebut ke pihak Kepolisian Resort (POLRES) Lampung Utara melalui aplikasi layanan “Siger Lampung Presisi”.

“Nahh, saya mau laporan ke kantor polisi engga taunya Yolan udah laporan juga lewat aplikasi “Siger Lampung Presisi” pake HP tetangga”, Tambah Aprizal.

Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya 3pcs kotak HP dan sebuah jendela yang terbuat dari material kayu dan kaca.

Pihak korban juga langsung mendatangi MAKO POLRES Lampung Utara untuk membuat laporan resmi. Laporan korban terdaftar dengan nomor : LP/B/452/IX/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 06 september 2026 pukul 11.46 WIB.

Hingga berita ini diterbitkan pihak korban dan masyarakat berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara intensif dan cepat dalam mengungkap serta menangkap pelaku demi terwujudnya kondusifitas yang nyata di lampung utara sebelum kembali menimbulkan korban-korban lainnya.

(Aldif)

Exit mobile version