Scroll untuk baca artikel
BANDAR LAMPUNG

Diduga PT.OLAM Dan CV.SILA Melanggar Aturan Dan Prosedur , DPTSP Dan Disnaker Tutup Mata !

×

Diduga PT.OLAM Dan CV.SILA Melanggar Aturan Dan Prosedur , DPTSP Dan Disnaker Tutup Mata !

Sebarkan artikel ini

LiputanTerkini.id | Bandar Lampung | Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Bandar Lampung, Eko Supriyadi S.H., M.H., CPM., menanggapi terkait dugaan adanya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja outsourcing yang diduga menyalahi aturan.

Hal itu disampaikan Eko Supriyadi, setelah membaca pemberitaan media RadarCyberNusantara.Id, dimana PT OLAM menggunakan CV SILA sebagai Outsourcing pekerja buruh harian lepas.

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

“Itu menyalahi prosedur, karena perusahaan outsourcing seharusnya berbentuk Perusahaan Terbatas (PT) bukan CV, ” ujar Eko. Jum’at (12/09/2025).

Masih menurut Eko Supriyadi, perusahaan yang mempekerjakan seorang harus perusahaan yang mempunyai kekuatan hukum.

“Perusahaan outsourcing itu harus PT yang mempunyai kekuatan hukum, karena kalau perusahaan main-main sama saja menjual manusia,” kata Eko.

Lebih lanjut Eko Supriyadi mengatakan, Dinas Perizinan dan Dinas Tenaga Kerja menyalahi prosedur dan berpotensi melanggar hukum.

“Jika dugaan itu benar, maka kuat dugaan Dinas Perizinan dan Dinas Tenaga Kerja kota Bandar Lampung menyalahi prosedur dan berpotensi melanggar hukum,” jelas Eko.

Eko Supriyadi juga menduga antara PT OLAM dan CV SILA bermain mata dengan Disnaker dan Dinas Perizinan.

“Saya menduga bahwa, antara PT OLAM dan CV SILA ada main mata dalam masalah ini, karena PT OLAM mempekerjakan tenaga kerja outsourcing dari perusahaan yang tidak sesuai aturan.” tutur Eko.

Lebih jauh Eko menjelaskan bahwa, setiap tindakan outsourcing disamping harus ada izin juga harus patuh dengan kaedah hukum.

“Setiap tindakan outsourcing, disamping harus ada izin, juga harus taat kaedah hukum, seperti menempatkan dan mempekerjakan buruh, harusnya berlandaskan hukum dan peraturan yang tidak hanya tertulis tapi kepatuhan secara umum yang diterima oleh masyarakat dengan rasa keadilan.” Tutup Purnawirawan Perwira Polri tersebut.

Ketika awak media mencoba meminta keterangan dan konfirmasi kepada Dinas perizinan Kota Bandar Lampung, Plt Kepala Dinasnya tidak bisa ditemui dengan alasan sedang rapat.

Dilain pihak, awak media juga mencoba meminta konfirmasi dan keterangan kepada Dinas Tenaga Kerja, Kota Bandar Lampung, namun lagi-lagi awak media mendapatkan jawaban dari salah satu staf Disnaker bernama Fera, bahwa Kadisnaker tidak bisa ditemui karena sedang rapat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu instansi pun dari kedua instansi tersebut yang bisa memberikan keterangan atapun konfirmasi. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *