HUKUM & KRIMINALLAMPUNGTANGGAMUS

Dugaan Pungli di Pekon Ulu Semong Tanggamus: Biaya Pembuatan Administrasi Kependudukan Mencapai Ratusan Ribu

LiputanTerkini.id, Ulu Semong–Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus diduga telah menjadi korban pungutan liar (Pungli) pembuatan Surat Administrasi Kependudukan berupa Surat Pendaftaran Tanah (Sporadik) dan berbagai administrasi kependudukan lainnya oleh oknum perangkat Pekon.

Salah satu warga, menyampaikan kepada Wartawan Media RadarCyberNusantara.Id, yang minta nama dan identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa, dirinya akan membuat surat pendaftaran tanah (Sporadik) namun diminta biaya Rp.500.000/ surat, yang menurut dirinya itu tidak wajar.

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

“Saya akan membuat surat pendaftaran tanah ke Desa dengan proses Sporadik, namun saya diminta biaya yang menurut saya tidak wajar yakni sebesar Rp. 500.000/ surat,” ujarnya, Rabu (26/08/2026).

Bahkan menurut dia, bukan hanya Surat Keterangan Tanah saja yang diminta biaya tidak wajar, namun pembuatan administrasi kependudukan lainnya juga dikenakan biaya yang tidak wajar.

“Bukan hanya surat Sporadik ini saja yang dikenakan biaya tidak wajar oleh perangkat Pekon Ulu Semong ini, tapi Administrasi Kependudukan lainnya juga dikenakan biaya yang tidak wajar, seperti contoh surat untuk numpang nikah (NA) itu dikenakan biaya Rp.200.000,” jelasnya.

Masih menurut warga tersebut, jika biaya pembuatan administrasi kependudukan tersebut ada dasar hukum dalam pemungutannya warga tidak keberatan.

“Jika biaya tersebut dikenakan dengan dasar hukum yang jelas mungkin warga tidak keberatan, tapi kalau tidak ada dasar hukum baik Perdes, Perda, atau pergub dan permennya, itu dinamakan pungli,” tegasnya.

Untuk itu warga meminta kepada pemerintah kecamatan, pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk mengevaluasi, dan menindaklanjuti keluhan warga tersebut.

“Jadi dalam hal ini kami sebagai warga Desa Ulu Semong meminta kepada camat Ulu Belu, Inspektorat, Dinas PMD, dan Bupati Kabupaten Tanggamus untuk mengevaluasi, dan memberikan sangsi tegas kepada perangkat Pekon Ulu Semong, agar praktek pungli tersebut dihentikan, karena itu memberatkan warga.” Tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan + Permendagri No. 19 Tahun 2018, semua surat keterangan dari desa/kelurahan termasuk SKT, Surat Pengantar ke BPN itu tidak dipungut biaya alias Gratis.

Saat di Konfirmasi, Enie Yusnita Linda S.E., selaku Pj Kepala Pekon (Desa) Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, melalui pesan singkat Wattshappnya, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan konfirmasi atau keterangan apapun, walaupun terlihat di notifikasi pesan chat awak media terbaca.

Dilain pihak, Eko Amiruddin S.Kom., selaku Sekretaris Pekon (Sekdes) Ulu Semong, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Wattshappnya, dia membenarkan tentang biaya tersebut.

“Waalaikusalam wr.wb
Ia pak betul, dipekon kami pembuatan sporadik biayanya rp 500.000.,” ujar Eko.

Namun ketika ditanya dasar hukumnya pemerintahan Pekon Ulu Semong memungut biaya pembuatan administrasi kependudukan tersebut Eko menjawab: “Itu sudah kesepakatan dari kadus 7 kedusunan,” jelasnya.

Sementara itu, pungutan atas dasar kesepakatan antar aparat desa saja diduga “tidak cukup” jadi dasar hukum buat narik biaya pembuatan administrasi kependudukan di suatu Desa atau Kelurahan.

Dasar hukumnya:

1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pelayanan administrasi kependudukan wajib diberikan tanpa pungutan biaya.
2. Permendagri No. 19 Tahun 2018
Produk administrasi kependudukan dan surat keterangan di desa/kelurahan tidak dipungut biaya.
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Kalau desa mau narik retribusi/biaya, harus lewat Peraturan Desa (Perdes) yang ditetapkan bersama BPD + disetujui Bupati/Walikota.

Isinya harus jelas: jenis layanan, tarif, dan masuk ke kas desa dengan kuitansi resmi.

Jadi “kesepakatan aparat desa” saja itu jatuhnya:
1. Tidak sah – Karena tidak punya kekuatan hukum
2. Masuk pungli – Karena tidak ada payung hukumnya.
3. Bisa dipidana – Pasal 12E UU Tipikor untuk pemerasan dalam jabatan

Pertanyaannya, kapan Desa BOLEH narik biaya?

Hanya kalau ada “Perdes tentang Retribusi”. Contoh: sewa gedung desa, retribusi pasar.
Dan wajib:
– Ada Perdesnya
– Ada tarif resmi
– Masuk kas desa + ada kuitansi

Untuk SKT, Surat Pengantar, Surat Keterangan Tanah, KK, KTP tetap gratis walau ada Perdes sekalipun.

Kesimpulan:

Kesepakatan RT/RW/Kadus/Kades saja bukan dasar hukum. Kalau mau narik biaya harus ada Perdes + disahkan Bupati. Kalau tidak ada, itu pungli.

|Red

Exit mobile version