LiputanTerkini.Id, Bandar Lampung | Berdasarkan data terbaru per awal 2026, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih menjadi isu serius. Berbagai razia yang dilakukan Ditjen Pas menunjukkan masih ditemukannya narapidana maupun tahanan yang positif menggunakan narkoba.
Peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia masih menjadi tantangan serius hingga tahun 2025-2026. Meskipun berbagai tindakan tegas dilakukan, sindikat narkoba kerap memanfaatkan celah di dalam lapas untuk mengendalikan bisnis haram.
Hal itu tidak terkecuali pada Lapas Kelas 1 Bandar Lampung, dimana 3 (tiga) Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung ditemukan positif narkoba saat dilakukan tes urine secara random, pada Selasa, (10/02/2026) yang lalu.
Dan mirisnya salah satu dari ke-tiga Napi yang positif menggunakan narkoba tersebut berinisial AH, telah menerima surat pembebasan bersyarat dan akan dibebaskan pada tanggal 13 Februari 2026.
Atas kejadian tersebut, AH akhirnya mengubur harapannya untuk menghirup udara bebas dikarenakan setelah dia di tes urine ternyata positif mengkonsumsi narkoba sehingga persyaratan untuk pembebasan bersyarat itu tidak berlaku lagi.
Ketika awak media Liputan Terkini.Id mencoba menelusuri informasi tersebut, dengan mendatangi Lapas kelas 1 Bandar Lampung, guna memastikan informasi yang diterima memang benar adanya, Jum’at (13/02/2026).
Menurut Sugiyanto, selaku Kasi Pelaporan Tata Tertib Lapas kelas 1 Bandar Lampung mengatakan bahwa, dirinya tidak mengetahui dari mana ketiga napi tersebut memperoleh narkoba tersebut.
“Kamipun bingung dari mana mereka memperoleh barang tersebut, sementara keamanan disini sudah begitu ketat,” ujar Sugiyanto.
Namun menurut Sugiyanto, AH sudah dimintai keterangan darimana dirinya mendapatkan barang haram tersebut.
“Tapi AH sudah saya tanya, dapat barang tersebut darimana. Dan AH mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari teman satu kamarnya bernama Agung yang saat ini sudah bebas dan keluar dari Lapas kelas 1 Bandar Lampung,” terang Sugiyanto.
Bahwa atas beredarnya narkoba pada Lapas Kelas 1 Bandar Lampung ada indikasi atau faktor penyebab masih maraknya peredaran narkoba di dalam lapas, apakah ? :
* Kelebihan Kapasitas (Overcapacity):
Lapas yang padat menyulitkan
pengawasan maksimal.
* Keterbatasan Petugas:
Rasio jumlah petugas keamanan dan
warga binaan yang tidak seimbang.
* Penyalahgunaan Teknologi:
Penggunaan ponsel pintar (HP) secara
ilegal oleh narapidana untuk
bertransaksi.
* Oknum Petugas:
Keterlibatan petugas yang tergoda
suap dari bandar narkoba.
Mengingat dampak dari Peredaran narkoba di lapas tidak hanya merusak pembinaan narapidana, tetapi juga mengganggu keamanan negara karena seringkali lapas dijadikan basis operasi sindikat narkoba terorganisir.
Guna mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan oleh Kemenimipas, awak media akan mendatangi kantor Kemenimipas Provinsi Lampung, Polda Lampung dan BNNP guna meminta keterangan dan konfirmasi lebih lanjut | Susan.

