BANDAR LAMPUNGDAERAHLAMPUNG

HPN 2026, Ketua DPD PWRI Lampung Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Independensi Pers

LiputanTerkini,Id, Bandar Lampung– Peringatan Hari Pers Nasional 2026 menjadi momentum refleksi atas meningkatnya tantangan terhadap kebebasan pers di Indonesia, khususnya di tengah kenaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun terakhir. DPD PWRI Provinsi Lampung, mencatat selama tahun 2025 terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kasus tersebut meningkat sebesar 22 persen dibandingkan dengan tahun 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung, Darmawan S.H.,M.H., menyatakan bahwa kondisi ini tidak hanya merugikan insan pers, tetapi juga hak masyarakat bergantung pada media sebagai saluran pemberi informasi yang jujur, berimbang dan bertanggung jawab.

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

“Kekerasan terhadap jurnalis menjadi tantangan yang masih dihadapi dalam menjalankan fungsi pers saat ini. Kondisi ini dapat memengaruhi ruang kerja jurnalis, terutama ketika mereka harus menjalankan tugas di tengah berbagai tekanan dan kekhawatiran. Dalam jangka panjang, situasi tersebut berpotensi berdampak pada kebebasan berekspresi di ruang publik serta kualitas informasi yang diterima masyarakat,” jelas Darmawan, Senin (09/02/2026).

Padahal, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta memberikan landasan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya. Namun demikian, dalam praktiknya, implementasi regulasi tersebut masih memerlukan penguatan, baik dari sisi penegakan hukum maupun peningkatan pemahaman publik dan aparat terhadap peran dan fungsi kerja jurnalistik.

Menurut Darmawan, upaya menghindari kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dilakukan secara reaktif semata, melainkan harus dibangun melalui strategi khusus yang melibatkan penguatan profesionalisme, literasi hukum, serta perlindungan institusional di ruang redaksi.

“Ketika intimidasi terhadap jurnalis terus dibiarkan, publik akan kehilangan akses terhadap informasi yang utuh dan terpercaya. Media menjadi ruang dialog publik, sehingga perlindungan terhadap kebebasan pers perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Di sisi lain, jurnalis juga dituntut memiliki keterampilan dan tanggung jawab yang tinggi dalam mengolah setiap informasi, agar publik terlindungi dari penyebaran berita bohong,” ujar Darmawan.

Dalam hal ini, isu kebebasan pers juga menjadi tanggung jawab organisasi pers dan sosial dalam melahirkan para insan komunikasi dan jurnalis yang berintegritas. Sebagai Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, yang juga praktisi hukum, Darmawan menyampaikan bahwa Organisasi Pers memiliki peran strategis dalam membekali para wartawan dengan pemahaman nilai-nilai jurnalisme.

“Program pelatihan jurnalistik membekali wartawan melalui pelatihan dan pembelajaran yang dirancang pada nilai-nilai ideal jurnalisme dan kode etik jurnalistik, serta keterampilan berpikir kritis agar mampu menjalankan praktik jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Pers diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang akurat, membangun opini publik yang positif, serta memperkuat sinergi antara masyarakat dan pemerintah.

Melalui momentum HPN Tahun 2026, Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung itu berharap, insan pers yang tergabung dalam organisasi PWRI terus meningkatkan kualitas jurnalistik, menjaga etika profesi, serta berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat.

“Pers yang unggul dan bermartabat akan menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, baik di tingkat nasional maupun daerah.” Pungkasnya.

|Red

Exit mobile version