LiputanTerkini.id, Lampung Selatan–Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 di wilayahnya sebesar Rp3,21 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamsel, Badruzzaman, di Kalianda Jumat (2/1) mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tentang UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609, sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
“UMK Lampung Selatan tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan 4,64 persen atau sebesar Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990,” katanya.
Menurutnya, penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.
Dia menjelaskan bahwa ketentuan UMK 2026 tersebut secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman dalam pemberian gaji, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|Red

