BANDAR LAMPUNG

Nyali Disnaker Provinsi Lampung Dipertanyakan, Diduga Kebal Hukum PT DU Masih Abaikan Hak Pekerja

LiputanTerkini.idBandarLampung | Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja yang terjadi di PT. Dasatria Utama hingga kini dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang jelas, sejumlah buruh dan pihak pendamping menilai perusahaan seolah kebal hukum karena masih mengabaikan hak pekerja meskipun persoalan tersebut telah di sampaikan kepada pihak terkait.

Beberapa dugaan pelanggaran yang disorot antara lain pembayaran upah di bawah ketentuan, dugaan tidak di bayarkannya upah lembur sesuai ketentuan serta persoalan Tunjangan Hari Raya ( THR ) pekerja, hingga saat ini para pekerja mengaku masih menunggu kepastian dan langkah tegas dari pihak pengawas ketenagakerjaan.

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

Publik menilai lemahnya penegakan aturan dapat menimbulkan kesan bahwa perusahaan tidak takut terhadap sangsi hukum padahal, hak atas upah,lembur,dan THR telah di atur dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan yang wajib di patuhi oleh setiap perusahaan.

“Kalau dugaan pelanggaran terus terjadi namun tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait, publik bisa menilai adanya pembiaran. Buruh hanya meminta hak normatif mereka di penuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang pendamping pekerja kepada awak media, Jum’at (08/05/2026).

Selain itu lambatnya penanganan laporan juga menjadi sorotan, pengawas ketenagakerjaan diminta segera mengambil langkah kongkret dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum ketenagakerjaan.

Pihak pendamping pekerja juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mempertimbangkan pelaporan ke instansi pengawasan yang lebih tinggi apabila penanganan dinilai tidak berjalan maksimal.

Mereka menegaskan negara wajib hadir melindungi hak normatif para pekerja dan memastikan tidak ada perusahaan yang merasa berada di atas hukum.

“Negara harus hadir guna membantu warga masyarakat yang menjadi pekerja, namun hak normatifnya di abaikan oleh perusahaan. Disinilah nyali Disnaker Provinsi Lampung dipertanyakan.” Tegasnya.

Buruh / pekerja bukan meminta belas kasihan dari perusahaan melainkan meminta hak yang memang di jamin Undang-undang. ( Tim )

Exit mobile version