Lampung, LiputanTerkini.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center atau PCC 135. Kanal tersebut dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait layanan Pertamina.
Imbauan itu disampaikan Pertamina menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai pengisian Biosolar oleh sebuah dump truck di SPBU COCO KM 163A.
Pertamina telah melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV, berkoordinasi dengan pengelola SPBU, dan meminta klarifikasi dari petugas yang bertugas.
Hasil penelusuran menunjukkan dump truck tersebut mengangkut material tambang dan tidak termasuk kendaraan yang berhak menerima Biosolar subsidi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Pertamina juga meluruskan informasi mengenai dugaan permintaan uang Rp100 ribu untuk pengisian BBM senilai Rp1 juta. Berdasarkan pemeriksaan, nilai transaksi tercatat sebesar Rp540.396.
Pengemudi membayar tunai Rp600 ribu dan menerima uang kembalian Rp60 ribu. Pertamina menyatakan tidak menemukan praktik pungutan liar atau imbalan di luar transaksi pembelian BBM.
Pertamina menegaskan penyaluran BBM subsidi harus dilakukan sesuai ketentuan agar tepat sasaran. Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menggunakan kanal resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran. (NdH)

