BANDAR LAMPUNGHUKUM & KRIMINALLAMPUNG

Proyek Jalan di Srengsem Diduga Bermasalah, Konsultan PU Pertanyakan Plang dan Ketebalan Aspal

LiputanTerkini.id, Bandar Lampung–Rabu (24/12/2026) – Sebuah proyek perkerasan jalan di Kelurahan Srengsem, tepatnya di Jalan Kamboja, mencurigakan karena tidak dipasangi papan nama atau plang proyek. Selain itu, dari pemantauan di lapangan, ketebalan lapisan hotmix aspal di beberapa titik terlihat tidak mencapai satu sentimeter, jauh dari spesifikasi teknis. Lebar jalan yang dikerjakan rata-rata tiga meter.

Ketika dikonfirmasi di lokasi, Komang, seorang konsultan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung, menjelaskan bahwa proyek tersebut bernilai Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Ruas jalan yang dikerjakan membentang dari pertigaan poros jalan lintas masuk hingga ujung Jalan Kamboja dan dari Jalan Kamboja menuju SMP Negeri 30, dengan total panjang 1.029 meter.

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

“Proyek ini bernilai Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), panjang 1.029 meter, dengan ketebalan lapisan hotmix seharusnya tiga sentimeter dan lebar tiga meter,” jelas Komang kepada media.

Namun, Komang mengaku mempertanyakan dua hal. Pertama, ketiadaan papan plang proyek yang seharusnya memuat informasi nilai dan pelaksana pekerjaan. Kedua, temuan media soal ketebalan aspal yang diragukan.

“Saya sudah tanyakan ke pengawas proyek, di mana plangnya? Apa susahnya membuat plang, kan tidak mahal. Saya akan buatkan surat teguran untuk rekanan (pelaksana) proyek. Untuk itu, saya minta tolong kirimkan foto-foto temuan ini sebagai barang bukti saya,” tegasnya.

Saat media masih berada di lokasi, ditemui seorang pengawas lapangan berinisial U (47) bahwa ia mengaku dirinya hanya pekerja dan menyarankan media untuk menemui seseorang berinisial J di daerah Bakung, yang disebutnya sebagai ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya atas transparansi dan kualitas pelaksanaan proyek tersebut. Surat teguran dari konsultan dinas diharapkan dapat meminta pertanggungjawaban pelaksana proyek terkait dua temuan itu.

Exit mobile version