OPINI PUBLIK (PART-7)
Oleh: Rio Batin Laksana (RBL)
Ketua DPC PWRI Kabupaten Pringsewu
LiputanTerkini.Id BANDAR LAMPUNG – Perjuangan membongkar kotak pandora transparansi anggaran di Kabupaten Pringsewu dipastikan tidak akan berhenti di tengah jalan. Dalam sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Awal yang digelar di Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung pada Rabu (24/6/2026), Majelis Komisioner membacakan putusan yang menyatakan permohonan sengketa nomor 002/VI/KIProv-LPG-PS/2026 dinyatakan prematur secara hukum acara.
Perlu diluruskan secara benderang kepada publik, putusan prematur (atau dalam istilah hukum disebut Niet Ontvankelijke Verklaard / Putusan NO) ini murni karena masalah teknis perhitungan garis waktu (timeline) hari kerja kalender. Majelis Komisioner sama sekali belum memeriksa, apalagi mengadili materi pokok perkara. Artinya, Komisi Informasi Lampung belum mengetok palu apakah dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang dituntut oleh PWRI itu bersifat rahasia atau terbuka.
Membaca Strategi dan “Backdate” Birokrasi DPC PWRI Kabupaten Pringsewu mencatat dengan kritis dinamika administrasi yang terjadi di lapangan. Di atas kertas, pihak Termohon (Pemkab Pringsewu) berlindung di balik formalitas sengketa dengan menerbitkan surat jawaban penolakan tertanggal mundur (backdate). Manuver administratif ini secara cerdik memanfaatkan celah hitungan 30 hari kerja milik Atasan PPID (Sekda) sejak Surat Keberatan kami layangkan pada 12 Mei lalu.
Sebagai lembaga pers yang menjunjung tinggi hukum acara, kami menghormati keputusan kaku Majelis Komisioner yang wajib menghitung hari berdasarkan kalender birokrasi. Namun, trik mengulur waktu dan menutup diri dari publik ini justru menjadi indikator kuat bagi masyarakat untuk menilai sejauh mana komitmen nyata Pemkab Pringsewu terhadap pemenuhan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika memang pengelolaan Dana BOS, Zakat ASN, hingga Belanja Konsumsi miliaran rupiah di Bumi Jejama Secancanan sudah berjalan bersih dan sesuai koridor hukum, mengapa birokrasi harus sedemikian gigih mencari celah formalitas untuk menghindari perdebatan materiil di ruang sidang?
Siapkan Serangan Balik: Gugatan Jilid II Putusan hari ini bukanlah sebuah kekalahan, melainkan sebuah jeda teknis yang justru mematangkan langkah hukum PWRI ke depan. Per hari ini, Rabu 24 Juni 2026, masa tunggu 30 hari kerja yang menjadi tameng hukum Pemkab Pringsewu secara otomatis telah habis terhitung oleh kalender negara.
DPC PWRI Kabupaten Pringsewu, dengan dikawal penuh secara komando oleh DPD Provinsi Lampung dan Tim Hukum, menyatakan SIAP MELAYANGKAN GUGATAN JILID II ke Komisi Informasi Lampung dalam waktu dekat.
Pada pendaftaran gugatan baru nanti, seluruh berkas legalitas formil kelembagaan PWRI termasuk sinkronisasi dokumen induk nasional Akta Notaris 2014 dan AD/ART organisasi telah dirapikan secara paripurna. Dengan garis waktu yang kini sudah “matang hukum” dan berkas yang antipeluru, Pemkab Pringsewu dipastikan tidak akan memiliki celah teknis lagi untuk mengelak.
Kami mengingatkan kepada jajaran birokrasi Pringsewu, bahwa genderang akuntabilitas publik tidak bisa dihentikan hanya dengan menunda hari. PWRI Pringsewu akan kembali, berdiri lebih kuat di ruang sidang, dan memastikan hak tahu masyarakat Pringsewu terpenuhi hingga tuntas. Perjuangan Jilid II baru saja dimulai!

