BERITADAERAHPRINGSEWUTERKINITRENDING

Tembok Bisu Satreskrim Pringsewu dan Sinyal PWRI Desak Presiden Bongkar Kotak Pandora Labkesda.

Opini Oleh: Rio Batin Laksana (Ketua DPC PWRI Kabupaten Pringsewu)

LiputanTerkini.ID PRINGSEWU — Prosesi seremonial pisah sambut Kapolres Pringsewu dari AKBP M. Yunnus Saputra kepada AKBP Dadi Perdana Putra di Lobi Kantor Bupati Pringsewu pada Senin, 3 Agustus 2026 kemarin, resmi menandai babak baru penegakan hukum di Bumi Jejama Secancanan. Kehadiran AKBP Dadi sebagai nakhoda baru Korps Bhayangkara di daerah ini bukan lagi sekadar wacana di atas kertas Surat Telegram, melainkan sebuah realitas komando yang telah menapakkan kakinya secara sah di pusat pemerintahan kabupaten pringsewu.

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

Bagi publik dan elemen kontrol sosial, bergesernya tongkat estafet ini secara otomatis meruntuhkan segala bentuk alibi pertahanan psikologis dari pihak-pihak yang berada di dalam pusaran dugaan korupsi proyek Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pringsewu senilai Rp10,9 Miliar. Tidak ada lagi ruang untuk berdalih bahwa “pimpinan baru belum tiba.” Kini, komitmen “Presisi” dan taji profesionalisme sang mantan perwira elite Bareskrim Polri dituntut untuk segera diwujudkan secara nyata di skala daerah.

Namun, seiring dengan menguatnya desakan transparansi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, pola-pola intervensi klasik khas daerah mulai menampakkan geliatnya di balik layar. Fenomena menarik muncul ketika sebuah analisis hukum pers mulai menguliti anatomi mens rea (niat jahat) dalam proyek ini, mulai dari Kluster Kebijakan Dinas, Kluster Verifikasi Administrasi fiktif oleh PPHP, hingga Kluster Manipulasi Volume Fisik oleh rekanan swasta. Pihak-pihak yang terusik diduga mulai panik dan mencoba menggunakan “tameng pihak ketiga” melalui jalur lobi-lobi informal antarlembaga pers dengan membawa narasi usang berkedok hubungan kekerabatan atau ikatan “persaudaraan.”

Etika publik dan hukum administrasi negara harus menegaskan satu hal secara garang, uang rakyat tidak mengenal istilah hubungan kekeluargaan. Anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari pajak masyarakat tidak boleh diredam pengusutannya hanya karena alasan sentimental personal terselubung. Membawa-bawa narasi kekerabatan ke dalam pusaran audit investigatif justru menjadi pengakuan bersalah yang telak bahwa ada borok sistemik yang sedang coba disembunyikan dari publik.

Pers, melalui kemerdekaan yang dijamin Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, tidak bergerak atas dasar sentimen pribadi atau kebencian personal. Analisis anatomi mens rea (niat jahat) yang sebelumnya kita bedah adalah, murni kajian berbasis logika hukum administrasi negara.

Jika data dokumen kronologi dan hasil pemeriksaan maraton terhadap para saksi kunci di internal Satreskrim memang telah mengarah pada persekongkolan jahat (Pasal 55 KUHP), maka langkah terbaik bagi siapa pun yang merasa namanya terseret adalah bersikap ksatria di hadapan hukum. Menghadapi proses hukum secara transparan jauh lebih terhormat daripada mencoba mencari “pintu belakang” melalui lobi-lobi antarlembaga untuk meredam pemberitaan.

Kehadiran Kapolres Pringsewu yang baru, AKBP Dadi Perdana Putra, S.I.K., M.H., dengan rekam jejak elite eks Bareskrim Polri, disematkan harapan besar oleh publik sebagai sosok yang imun terhadap tekanan relasi politik maupun kekerabatan lokal. Keahlian beliau dalam menguliti kejahatan finansial makro kini ditantang untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang diwariskan di tingkat daerah.

Satu hal yang menjadi ironi di tengah semangat penyegaran organisasi kepolisian ini adalah sikap tertutup yang dipertontonkan oleh jajaran pelaksana teknis di tingkat bawah. Komitmen keterbukaan informasi yang digaungkan di tingkat Mabes Polri seolah membentur dinding bisu di jajaran Satreskrim Polres Pringsewu.

Surat permohonan informasi resmi terkait perkembangan perkara (SP2HP) yang telah dilayangkan oleh DPC PWRI Pringsewu sejak 30 Juni lalu lengkap dengan stempel agenda dan tanda terima resmi, hingga detik ini masih dibiarkan tanpa jawaban tertulis. Lebih dari itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu terkesan memilih jalan bungkam total. Upaya konfirmasi berimbang yang dilakukan berulang kali oleh tim melalui sambungan telepon seluler maupun pesan instan sama sekali tidak mendapatkan respons maupun iktikad baik untuk menjawab.

Sikap bungkamnya otoritas ini tidak akan membuat pena pers tumpul. Sebaliknya, ketertutupan ini menjadi indikator kuat bagi PWRI untuk mendorong pengawalan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Institusi pers tidak hanya mendesak percepatan audit fisik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengunci angka pasti kerugian negara, melainkan juga bersiap mengambil langkah konstitusional yang lebih radikal. Jika di kemudian hari ditemukan indikasi bahwa penanganan perkara di tingkat daerah ini mengalami stagnasi, tidak berjalan, atau bahkan memicu spekulasi publik terkait adanya potensi “masuk angin” dalam penegakan hukum, maka DPC PWRI Pringsewu secara kelembagaan berkomitmen penuh untuk meneruskan serta melaporkan secara resmi seluruh dokumen kronologi sengkarut anggaran ini langsung ke Markas Besar (Mabes) Polri, Satgas Tipidkor Pusat, hingga ke meja Presiden Republik Indonesia demi tegaknya marwah keadilan.

Menolak Kompromi di Bawah Meja

Sebagai pilar keempat demokrasi, DPC PWRI Pringsewu menegaskan tidak akan pernah membuka ruang bagi kompromi-kompromi bawah meja yang mencederai keadilan publik. Pers bergerak atas dasar mandat undang-undang, bukan pesanan, dan bukan pula untuk kepentingan sentimen pribadi.

Sesuai dengan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang asas keberimbangan, redaksi tetap membuka pintu lebar-lebar bagi Pejabat Teras, instansi terkait, maupun pihak rekanan swasta yang terseret untuk menyampaikan Hak Jawab tertulis secara resmi ke meja DPC PWRI Pringsewu ataupun Redaksi. Klarifikasi harus dilakukan melalui koridor hukum pers yang sah, bukan melalui lobi-lobi warung kopi yang berupaya mengintervensi independensi ruang berita.

AKBP Dadi Perdana Putra kini telah resmi bertugas di Pringsewu. Publik menanti dengan mata melotot, apakah rekam jejak mentereng beliau di Dittipideksus Bareskrim Polri akan membongkar kotak pandora Labkesda ini sampai ke akarnya, ataukah hukum di daerah ini akan kembali dibiarkan tumpul dan kalah oleh tabir kekerabatan lokal?

Uang rakyat senilai Rp10,9 Miliar ini tidak akan dibiarkan menguap begitu saja di bawah langit Bumi Jejama Secancanan.***

Exit mobile version