LiputanTerkini.id – Bandar Lampung | Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung hari ini resmi bebas murni setelah menjalani masa pidana sesuai dengan putusan pengadilan. Kamis (6/11)
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumadi, menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan bentuk pelaksanaan hak warga binaan setelah mereka menyelesaikan masa hukumannya secara penuh.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan verifikasi data telah dilaksanakan dengan cermat,” ujarnya.
Sebelum bebas, ketiga WBP tersebut menjalani proses pemeriksaan administrasi, pengecekan identitas, serta pembinaan terakhir oleh petugas registrasi dan pembimbing kemasyarakatan. Mereka juga diberikan pengarahan agar dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan masyarakat secara positif.
Kalapas juga menambahkan bahwa pembebasan ini diharapkan menjadi momentum bagi para mantan warga binaan untuk memulai hidup baru dan tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Setelah proses serah terima dokumen, ketiga WBP tersebut meninggalkan Lapas dengan penuh haru dan ucapan terima kasih kepada jajaran pembina yang telah mendampingi selama masa pembinaan.

