BERITA

BGN Akui Kesalahan atas Insiden Dugaan Keracunan Program MBG di Sejumlah Daerah

LiputanTerkini.idJakarta | Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permohonan maaf atas kasus dugaan keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang, sambil menitikkan air mata, pada saat jumpa pers di Kantor pusat BGN, Jakarta, Jumat 26 September 2025.

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

“Kami mengaku salah, kami mengaku salah atas apa yang terjadi insiden pangan ya, insiden pengamanan pangan,” ujar Nanik.

Nanik menegaskan bahwa program MBG pada dasarnya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak. Namun, insiden yang terjadi menjadi evaluasi besar bagi pihaknya.

“Ini bukan masalah angka, sewaktu anak sakit itu adalah tanggung jawab kami, kesalahan kami sebagai pelaksana yang harus memperbaiki secara total,” ungkapnya.

Nanik pun kembali menegaskan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat.

“Untuk anak-anak saya yang tercinta dan juga kepada orang saya mohon maaf dan berjanji tidak akan lagi terjadi,” kata Nanik dengan suara bergetar.

Sebelumnya, sebagai langkah perbaikan, BGN telah menerbitkan aturan baru terkait standar dapur dan tenaga masak di program MBG.

Semua koki yang bertugas memasak dalam program MBG diwajibkan memiliki sertifikat resmi, serta didampingi chef pendamping.

“Sudah diumumkan kemarin sore, semua chef yang di dapur harus bersertifikasi. Tambah lagi ada yang baru kebijakan kemarin sore, yayasan harus menyediakan chef pendamping. Jadi bukan hanya dari BGN,” jelas Nanik kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Aturan tersebut diberlakukan lantaran yayasan yang mengelola MBG beserta fasilitas dapurnya menggunakan lahan dan bangunan sewa dari BGN.

Dengan demikian, pihak yayasan diwajibkan ikut bertanggung jawab dalam menyediakan tenaga masak bersertifikat.

Sementara itu, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per September 2025 menunjukkan dari total 1.379 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baru 413 yang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Keamanan Pangan, dan hanya 312 yang sudah menerapkan SOP tersebut dalam aktivitas sehari-hari. | Red.

Exit mobile version