BANDAR LAMPUNG

BNNP dan Granat Komit Dalam Pemberantasan Narkoba di Lampung

LiputanTerkini.Id – Bandar Lampung |  Berawal dari diamankannya 11 orang yang lagi asyik berjoget ria di Tempat karaoke Astronom, yang berada dihotel grand Mercure, Kota Bandar Lampung, sambil mengkonsumsi narkoba beberapa hari yang lalu oleh Tim Opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Lampung.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Opsnal BNNP Lampung, ditemukan 7 butir obat-obatan terlarang jenis Extasi dari salah satu tas kesebelas orang tersebut. Setelah itu dilakukan tes urine, dan hasilnya ke-10 orang yang berhasil diamankan tersebut dinyatakan positif menggunakan Narkotika, dan 1 orang dinyatakan negatif.

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

Namun satu hari pasca diamankan di BNNP Lampung, ke-10 orang tersebut diputuskan oleh BNNP Lampung untuk dilakukan Rehabilitasi rawat jalan setelah melalui proses Assesment dan dipulangkan ke rumah masing-masing.

Atas keputusan BNNP Lampung itu, menimbulkan berbagai reaksi dan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat Lampung, mulai dari LSM, Ormas, dan lembaga gerakan anti narkotika serta praktisi dan pengamat hukum.

Publik menilai keputusan BNNP Lampung untuk memulangkan ke-10 orang yang diamankan karena positif menggunakan Narkotika itu dengan alasan dikenakan Rehabilitasi rawat jalan adalah keputusan yang janggal dan patut dipertanyakan, apalagi yang diamankan tersebut merupakan pejabat dalam kepengurusan HIPMI Lampung.

Untuk itu, DPD GRANAT dan BNNP menggelar konferensi pres untuk memberikan pemahaman atau edukasi kepada masyarakat di RM Begadang Resto Bandar Lampung, Kamis (04/09/2025).

Dalam Kompres tersebut Ketua DPD GRANAT, Toni Eka Chandra (TEC) menjelaskan Komitmen GRANAT dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung.

“BNNP sejak awal berdiri pada tahun 1999, selalu komit membantu dan mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba diseluruh Indonesia khusus nya di Provinsi lampung, “ujar TEC

Di lain pihak, Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, mengatakan bahwa penangkapan di lakukan dari informasi masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang di tangkap masuk dalam katogeri pengguna, bukan bandar atau pengedar.

“Dalam proses ini juga kami melibatkan Tim Medis, Tim hukum BNNP, Kejaksaan, serta Direktorat Narkoba Polda Lampung. Hasil aksesmen menunjukan bahwa bersangkutan masuk kategori penyalahguna, sehingga di rekomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, “ungkap karyoto.

Selain itu BNNP Lampung juga telah melakukan pemetaan ( mapping) jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum lampung. Dari hasil penyelidikan, BNNP telah mengantongi nama pengedar yang menyuplai oknum pengurus HIPMI yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika.

“Namanya berinsial RB dan saat ini dalam pengejaran untuk di lakukan penangkapan,” jelas Karyoto.

Di tempat yang sama, bidang rehabilitasi BNNP Lampung, Dr Novan, menjelaskan bahwa proses penentuan drajat ketergantungan di lakukan melalui skrining dan akesmen sesuai standar kementrian kesehatan.

“Dari 10 orang yang di priksa, tidak di temukan adiksi atau ketergantungan, sehingga meleka hanya di wajibkan mengikuti rehabilitasi rawat jalan serta pemeriksaan lanjutan,” ujar Novan.

Dalam hal itu DPD GRANAT Lampung menghimbau kepada masyarakat jika ada saudara, tetangga, atau temen yang berniat ingin rehab namun kesulitan akses, bisa menghubungi DPC atau DPD GRANAT.

Lebih lanjut, GRANAT dan BNNP Lampung secara tegas menyatakan kasus tersebut tetap dalam proses hukum dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran lampung. | Ssn.

Exit mobile version