LiputanTerkini.Id, Bandar Lampung | Nama Kadisdik Kota Bandar Lampung, Eka Afriana saat ini sedang menjadi perbincangan publik karena sikapnya yang kurang bersahabat terhadap beberapa awak media yang ingin meminta informasi dari dirinya usai menghadiri hearing dengan komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, pada jum’at 28 Februari 2025 yang lalu.
Sikap kurang bersahabat terhadap awak media tersebut diduga karena ada informasi yang ditutup-tutupi dari publik, ditambah lagi dengan adanya pengawalan ketat dari Private Bodyguard yang merupakan oknum wartawan yang diduga rangkap profesi sebagai bodyguard pejabat yang ada di Kota Bandar Lampung.
Sikap dan aksi kadisdik dan oknum wartawan dari salah satu organisasi wartawan lokal itu mendapatkan kecaman dari beberapa Pimpinan Redaksi media cetak dan online yang ada di Lampung.
“Jika mereka itu memang betul-betul wartawan, kenapa harus melakukan aksi seperti itu sehingga menghalangi wartawan yang lainnya untuk mendapatkan informasi dan keterangan dari seorang pejabat publik. kita mengecam sikap kadisdik Kota Bandar Lampung dan aksi yang dilakukan oleh para oknum wartawan itu,” ujar salah satu Pimred Media cetak dan online kepada awak media, Sabtu (01/03/2025).
Dia juga mempertanyakan profesionalisme dan pemahaman para oknum wartawan tersebut tentang tugas dan fungsi wartawan yang sebenarnya.
“Tugas dan fungsi wartawan adalah mencari, mengumpulkan, dan menyusun berita untuk dipublikasikan ke masyarakat. Wartawan juga berperan sebagai pengawas dan penyampai kebenaran. Hal ini mereka (oknum wartawan) itu pahami tidak, jangan apa yang mereka lakukan justru kontradiksi dengan profesi yang melekat pada diri mereka,” ucapnya.
Lebih jauh dia menjabarkan tugas dan fungsi wartawan yang profesional dan memahami UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Tugas wartawan yang profesional itu adalah:
– Mencari dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber
– Melakukan wawancara dengan narasumber
– Menulis berita, artikel, dan laporan yang akurat dan informatif
– Mengedit dan mengoreksi konten sebelum dipublikasikan
– Memeriksa keautentikan informasi yang akan disampaikan
– Menjaga komunikasi dengan warga dan narasumber
– Memahami dan mengikuti kode etik jurnalistik.
Itu adalah tugas seorang wartawan yang tidak ada satu pihak pun yang boleh menghalanginya,” terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan tentang fungsi wartawan itu seperti apa.
“Fungsi wartawan itu ada beberapa macam dan sangat penting.
– Membantu publik memahami isu-isu penting
– Memberikan platform untuk berbagai suara
– Menyoroti ketidakadilan serta korupsi
– Melawan disinformasi
– Menjangkau audiens yang lebih luas
– Memberikan berita dengan cara yang lebih inovatif
– Menjaga agar informasi yang disampaikan adalah benar dan dapat dipercaya.
Fungsi inilah yang harus dijalankan oleh seseorang yang berprofesi sebagai wartawan,” jelasnya.
Masih menurutnya, profesi wartawan itu adalah profesi mulia, jadi tidak boleh tercoreng oleh perbuatan atau aksi yang tidak profesional.
“Profesi wartawan itu adalah profesi yang sangat mulia, jadi kemuliaan itu jangan sampai tercoreng oleh perbuatan atau aksi yang tidak profesional. Laksanakan tugas dan fungsi wartawan dengan baik, jangan sampai rangkap profesi dengan menjadi bodyguard pejabat negara, karena itu akan menjadi kontradiktif dengan profesi wartawan dan berpotensi konflik dengan sesama wartawan.” Tandasnya.
Dilain pihak, salah satu Akademisi sekaligus pemerhati birokrasi yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan menyayangkan sikap Kadisdik Kota Bandar Lampung terhadap awak media.
Sebagai seorang pejabat ia justru menunjukan sikap tak beretika. Eka Afriana dinilai tak cocok menjadi seorang pejabat. Apalagi sikapnya yang terkesan tertutup.
“Sebagai pejabat publik mestinya merespons dan melayani wartawan harus dengan baik dan dengan cara yang santun, sikap Kadisdik ini menunjukan paradigma lama yang secara tidak langsung telah menciderai publik yang berhak mendapatkan informasi,” ujarnya.
Masih menurutnya, perlakuan terhadap wartawan seperti itu tak pantas dilakukan oleh
dia sebagai seorang pejabat. Karena itu, menurutnya, hal ini menjadi catatan evaluasi bagi walikota Bandar Lampung, bila perlu dia dicopot dari jabatannya.
Dia pun meminta Kadisdik memahami aturan, etika sehingga dapat menghargai profesi jurnalis, apalagi ia adalah seorang pejabat publik.
“Kalau melakukan tidakan seperti itu dan tidak menghargai sebuah profesi secara hukum itu tidak benar. Tinggal bagaimana sekarang wadah dari organisasi profesi wartawan di Lampung ini mengambil tindakan tegas dalam
menyikapi perilaku kadis,” ujarnya.
Sebagai pejabat publik, Eka Afriana seharusnya memahami aturan bagaimana cara berkomunikasi dengan orang lain.
“Sebagai pejabat publik sebenarnya beliau dituntut untuk bisa melakukan komunikasi yang baik dengan orang lain,” ucapnya.
Sebagai Pemerhati Kebijakan Publik, dia menyesalkan sikap kadisdik Kota Bandar Lampung yang tidak menghargai kerja pers. Ini perilaku buruk yang tak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Tidak pantas seorang pejabat publik seperti Kadis Pendidikan dan Kebudayaan bersikap seperti itu yang tidak memahami dan
menghargai kerja pers, kadis menunjukan sikap yang tak beretika.” Tandasnya. | (**)