BANDAR LAMPUNG

Diduga PT OLAM Memakai Perusahaan Outsorsing Bodong yang Bisa Merugikan Buruh dan Warga Sekitar

LiputanTerkini.idBandar Lampung | PT OLAM yang beralamat jl. Yos Sudarso bergerak di bidang penjualan lokal maupun ekspor impor hasil bumi, dan bekerjasama dengan CV Sila berkah mandiri, sebagai perusahaan outsorsing pada PT OLAM yang mempekerjakan buruh harian lepas.

Berdasarkan temuan media, CV sila berkah mandiri tidak mengikuti aturan Disnaker, diantaranya mengabaikan K3, untuk buruh harian lepas, tidak mengikuti sertakan BPJS , diduga juga CV sila berkah mandiri ini bodong karena tak diketahui alamatnya, siapa pengurusnya.

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

Saat media mengkonfirmasi kepengurus CV Sila berkah mandiri, Boy dan Nanang, mereka mengatakan kantor CV Sila berkah mandiri ada di geruntang tapi tidak memberitahukan siapa managementnya hanya mengatakan hubungi Idris , tapi boy mengatakan kalau ada permasalahan biar mereka menyelesaikan.

“Kantor CV sila berkah mandiri ada di geruntang hubungi aja Idris,”kata Nanang.

” Kalau ada permasalahan bicarakan pada kami berdua, biarkan kami yang menyelesaikan” tambah Boy.

Media mencoba menghubungi HRD PT OLAM untuk mengkonfirmasi ke HRD, Agung Wijaya, lewat pesan singkat Wattshappnya, namun dia masih cuti ke Medan Sumatera Utara dan tidak mau memberi keterangan menunggu pulang dari Medan.

Atas dasar PP no 5 tahun 2025 PT OLAM bisa terkena sanksi administratif, pidana dan tuntutan perdata dari pihak yang dirugikan, dan pencabutan izin usaha, terutama jika aktifitas tersebut terkait pencucian uang,

Pasal 515 ayat (1) PP 5/2021 perusahaan pengguna jasa osorsing ( perusahaan alih daya) terkena sanksi administratif dalam hal ini PT OLAM.

Terkena sanksi pidana jika CV sila berkah mandiri adalah perusahaan bodong terkait penipuan, pengurusnya dapat dikenakan pasal penipuan dalam KUHP yang baru ( UU 1 / 2023) .

Jika ada indikasi pencucian uang pelaku juga dijerat berdasarkan UU TPPU.

Tuntutan perdata jika ada pihak yang dirugikan atau pihak pekerja menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat praktik outsorsing tersebut.

Pencabutan izin usaha, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perusahan. Terutama jika perusahaan tersebut terbukti melakukan praktik ilegal atau menyalah gunakan izin usaha untuk aktivitas fiktif, seperti pemanfaatan alamat virtual office yang tidak sesuai.

Karena dampak keseriusan perusahaan outsourcing bodong ini, maka diminta kepada pemerintah dalam hal ini Dinas terkait dan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. | Tim.

Exit mobile version