mgid.com, 657663, DIRECT, d4c29acad76ce94f
Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum Kriminal

Diduga Salah Satu Penyebab Banjir Yang Melanda kota Balam Adalah Adanya Tambang Ilegal

×

Diduga Salah Satu Penyebab Banjir Yang Melanda kota Balam Adalah Adanya Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

liputanTerkini.id, Bandar Lampung –  Kerusakan parah akibat banjir yang melanda daerah Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, dominan disebabkan karena human eror( kesalahan manusia) 25 persen daerah Kecamatan Panjang terdampak cukup parah.

Saluran air seperti aliran sungai dan got (drainase) yang dipenuhi sampah rumah tangga dari hulu sungai banyak menyumbat pergerakan air mengalir.

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

Ditambah lagi pendangkalan sungai yang disebabkan lumpur tanah dan bebatuan yang berasal dari tambang-tambang ilegal yang ada di wilayah kecamatan Panjang dan sekitarnya, tanah dan batu sisa tambang hanyut terbawa air menyebabkan erosi, air mengalir tak terkendali menyebabkan air bah, diduga itu yang melanda sebagian wilayah Kecamatan Panjang mengalami kerusakan parah akibat banjir.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Camat Panjang, Hendri Satria Jaya S.P., M.M., kepada Radarcybernusantara.Id, Rabu (22/01/2025).

“Banjir ini disebabkan 3 hal pokok dan sudah di informasikan BPBD Lampung bahwa curah hujan cukup tinggi dibulan Januari ,kita menerima curahan air dari hulu dan kondisi air laut masih pasang sehingga menyebabkan air meluap,,sekitar 25 persen wilayah panjang terdampak banjir dan 3 persen yang cukup berat,kerugian secara fisik ada 3 rumah yang terdampak cukup berat dan yang lain masih kita hitung,” ungkapnya

Kerusakan lingkungan dihulu memang cukup parah disebabkan oleh tambang-tambang ilegal didaerah kecamatan Sukabumi. Tambang-tambang ini berada di sekitar panjang tapi bukan masuk otoritas Kecamatan Panjang tapi ada di otoritas Kecamatan Sukabumi yaitu daerah Way Gubak tiga titik,dan daerah Way Laga ada 4 titik.

Menurut Lurah Way Laga, M Hadi ketika ditanya tentang tambang-tambang yang ada didaerah nya mengatakan,

“Saya tidak tahu apa apa dan tidak diberi tahu juga tentang izin tambang,” ujarnya.

Pelanggaran terhadap tambang ilegal UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Setiap usaha pertambangan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan ( IUP) Izin Pertambangan Rakyat( IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK) dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 milyar”.
Termasuk bagi penjual atau pengangkut dapat kena sanksi. Bagi yg menjual atau mengangkut hasil tambang tanpa izin juga dijerat pasal 161 UU No 3 tahun 2020.

|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *