Scroll untuk baca artikel
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Penggelapan Dilimpahkan Tahap II Ke JPU Kejari Kota Bandar Lampung

×

Kasus Dugaan Penggelapan Dilimpahkan Tahap II Ke JPU Kejari Kota Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

LiputanTerkini.idBandar Lampung | Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung melimpahkan tahap II sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan ke JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rabu (10/09/2025). Tersangka seorang pria berinisial DES dijerat Pasal 372 KUHPidana.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Kuasa Hukum Pelapor, Firdario Diptra S.H., M.H., C.L.A., dari kantor hukum Law Office of 99’Pro & Partners, kepada awak media, Sabtu (13/09/2025).

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

” Kami berharap proses ini memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi klien kami, ”ujarnya.

Dijelaskannya, tersangka DES diduga telah melakukan aksi penggelapan dengan cara, pelapor atas nama Wendi Anjaya, menitipkan jual mobil kepada terlapor, namun setelah mobil laku terjual, uang hasil penjualan mobil tersebut tidak dikasihkan kepada pelapor.

Ketika dikonfirmasi kepada Polresta Bandar Lampung, Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Muazam, atas nama Kasat reskrim membenarkan pelimpahan tersebut.

“Ya benar bahwa kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Wendi Anjaya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung hari Rabu, tanggal 10 September 2025,” ujarnya.

Pelimpahan perkara tersebut menurutnya karena menurut JPU berkasnya sudah lengkap atau P21.

“Karna berkas perkara atas laporan WENDI telah dianggap lengkap oleh JPU maka kewajiban penyidik Polresta Balam menyerahkan tersangka dan Barang Bukti ke JPU untuk dilanjutkan penahanannya oleh jaksa dimana tersangka di titipkan oleh JPU ke rutan Way Hui,” jelasnya.

Polresta Bandar Lampung terus berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat segera berjalan di meja persidangan dan memberikan rasa keadilan kepada para pihak yang dirugikan. | Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *