LAMPUNG TIMURTERKINITRENDING

KUD Bina Mina Sejahtera, Akhirnya Memenangkan Gugatan Yang Di Ajukan Oleh LPK Yaperma Malang

LiputanTerkini.Id, Lampung Timur| Koprasi Init Desa (KUD) Bina Mina Sejahtera, memenangkan gugatan yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur.

Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada 1. KUD Bina Mina Sejahtera, 2. Nur Ali (Investor), 3. Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur, antara lain tentang gas Amonia, dan Limbah Pabrik, yang diduga mencemari lingkungan namun ternyata tidak terbukti.

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

Hal itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum tergugat, yang diketuai oleh Darmawan S.H., M.H., dengan anggota, Yanuar Zuliansyah S.H., dan M.Anthon S.H., kepada awak media, Jum’at (09/01/2026).

“Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, dalam perkara Nomor: 30/Pdt.G/2025/PN.Sdn. menyatakan gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)” ujar Darmawan.

Darmawan menyampaikan putusan resmi Pengadilan Negeri Sukadana pada hari Kamis (08/01/2026) yang memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, sehingga tuduhan yang didalilkan penggugat tidak terbukti.

“Baik penggugat maupun tergugat menghormati serta menaati keputusan Pengadilan dan Peraturan perundang-undangan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Darmawan.

Sementara itu, Darmawan mengatakan bahwa langkah ini adalah upaya untuk menjelaskan secara jelas kepada masyarakat tentang kebenaran dan fakta hukum yang sesungguhnya. | Pnr.

Exit mobile version