Scroll untuk baca artikel
HUKUM & KRIMINALLAMPUNGPRINGSEWU

KUR Bank Lampung Gadingrejo Disorot: Diduga Trabas Aturan, Mulai dari Penagihan hingga Syarat Agunan

×

KUR Bank Lampung Gadingrejo Disorot: Diduga Trabas Aturan, Mulai dari Penagihan hingga Syarat Agunan

Sebarkan artikel ini

LiputanTerkini.id, Pringsewu– Penyaluran dan penagihan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Lampung Cabang Gadingrejo menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur, baik dalam cara penagihan maupun persyaratan agunan kepada nasabah. Seorang debitur berinisial SH mengaku mengalami penagihan yang melibatkan keluarganya yang lanjut usia, serta diminta menyerahkan sertifikat rumah saat mengajukan KUR di bawah Rp100 juta.

SH menjelaskan bahwa tunggakan KUR yang tersisa hanyalah Rp1.550.000. Pada Jumat (28/11/2025), ia sudah membayar dua kali masing-masing Rp500.000, menyisakan Rp550.000 yang sedang ia persiapkan untuk dilunasi.

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

Meski demikian, ia menyebut petugas Bank Lampung tetap melakukan kunjungan berulang ke rumah orang tuanya hingga 2 kali dalam sehari, bahkan malam hari padahal orang tuanya tidak terlibat dalam perjanjian kredit.

“Orang tua saya tidak ada hubungan dengan kredit. Tapi tetap didatangi berkali-kali,” ujar SH.

Sang ibu, berusia 70 tahun, turut menyatakan tertekan akibat intensitas penagihan tersebut.

Diduga Tidak Sesuai POJK 6/2022 dan UU Perlindungan Konsumen

Bentuk penagihan yang dilakukan kepada pihak ketiga (keluarga yang bukan debitur) patut diduga tidak sesuai ketentuan:

POJK 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

H+1—H+7: penagihan hanya boleh melalui telepon/SMS/surat, tidak boleh kunjungan fisik.

H+8—H+30: kunjungan fisik boleh dilakukan, tetapi hanya kepada debitur, bukan anggota keluarga.

Dilarang melakukan kunjungan berulang kali dalam satu hari.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Melarang pelaku usaha melakukan penagihan yang mengganggu, menekan, atau merendahkan martabat konsumen.

Dengan demikian, pola penagihan yang melibatkan keluarga lansia dan dilakukan berkali-kali diduga merupakan tindakan yang melampaui koridor etika penagihan.

Tak hanya soal penagihan, SH juga mempersoalkan syarat pengajuan KUR yang ia ambil pada 2022. Ia diminta menyerahkan sertifikat rumah sebagai agunan, meskipun plafon kreditnya hanya Rp50 juta.

Padahal, Peraturan Menko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2022 menegaskan:
Untuk KUR Mikro dan KUR Kecil di bawah Rp100 juta, bank tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan.

Dengan adanya permintaan sertifikat rumah, penyaluran KUR Bank Lampung Gadingrejo patut diduga tidak sesuai aturan penjaminan KUR.

SH meminta Ombudsman RI untuk menelusuri dugaan pelanggaran penagihan, serta meminta Kementerian Koperasi dan UKM mengevaluasi kepatuhan penyaluran KUR oleh Bank Lampung.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media pihak Bank Lampung Cabang Gadingrejo memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp:

“Wa’alaikumussalam. Izin Pak, nanti akan diklarifikasi oleh tim Humas Bank Lampung.”

|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *