BANDAR LAMPUNG

Nama dan Organisasinya Dicatut, Ketua DPD PWRI Lampung Akan Menempuh Jalur Hukum

LiputanTerkini.idBandar Lampung | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H., merasa geram dan tidak terima atas pencatutan nama dan jabatannya serta penggunaan fhoto dirinya untuk pemberitaan tanpa izin dan tanpa koordinasi dengannya, membuat Darmawan geram dan marah.

Hal itu disampaikan Darmawan kepada awak media, setelah dirinya berusaha menghubungi oknum wartawan berinisial (JS) yang membuat narasi berita yang seolah-olah itu statemen Darmawan selaku Ketua DPD PWRI Lampung, Sabtu (06/09/2025).

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

“Saya sudah berusaha menghubungi saudara JS ini, baik melalui telefon mau chat wattshapp, untuk menanyakan perihal pemberitaan yang mengatasnamakan statemen saya dan memakai foto saya,” ujar Darmawan.

Hal itu dilakukan Darmawan, karena dirinya tidak merasa memberikan statemen seperti yang ada pada narasi berita tersebut, dan mengizinkan memakai foto dirinya pada link berita.

“Saya menghubungi JS melalui telefon mau chat wattshapp itu, guna meminta klarifikasi maupun keterangan dari dirinya, kapan saya pernah memberikan statemen seperti itu, dan siapa yang mengizinkan memakai foto saya dalam link berita itu,” jelas Darmawan.

Karena menurut Darmawan, Oknum JS tersebut tidak pernah meminta statemen maupun izin penggunaan foto dirinya.

“Saya merasa tidak pernah diminta statemen nya untuk menanggapi apa yang terjadi pada diri JS, dan dia tidak pernah meminta izin baik secara lisan maupun tertulis untuk menerbitkan berita tersebut apalagi memakai foto saya,” ungkap Darmawan.

Dengan adanya pemberitaan tersebut, dirinya merasa nama dan jabatannya sebagai Ketua DPD PWRI Lampung dicatut.

“Kalau begini, nama dan jabatan saya sebagai Ketua DPD PWRI Lampung dicatut, dan saya tidak terima dan akan saya laporkan ke pihak berwajib apalagi memakai foto saya, sedangkan JS ini tidak pernah memberi tahu saya, apalagi meminta izin kepada saya,” kata Darmawan dengan nada geram.

Bahkan menurut Darmawan, dirinya merasa dilecehkan, baik secara pribadi maupun organisasi yang dia pimpin.

“Secara Pribadi maupun Organisasi PWRI, saya merasa dilecehkan, karena pencatutan nama saya dan organisasi PWRI Lampung,” ucap Darmawan.

Untuk itu menurut Darmawan, dirinya akan menuntut dan melaporkan JS dan media-media yang menerbitkan berita dengan narasi statemen dari dirinya, dan memakai foto nya, kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, maupun Dewan Pers.

“Atas apa yang dilakukan oleh saudara JS dan media-media lainnya ini saya tidak terima, dan akan saya tuntut dan saya laporkan kepada pihak Kepolisian maupun Dewan Pers.” Pungkas Darmawan.

Mencatut nama dan menggunakan foto orang lain tanpa izin, dapat dijerat dengan beberapa pasal antara lain: Pasal 27 ayat (3) dan pasal 35 UU ITE, jika dilakukan melalui media elektronik.
Pasal 12 UU Hak Cipta, jika digunakan secara komersial tanpa izin. Dan pasal 310 KUHP untuk pencemaran nama baik yang dilakukan dengan gambar. Serta pasal 65 ayat (3) Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Exit mobile version