BANDAR LAMPUNGHUKUM & KRIMINALLAMPUNG

Blackspot di Jl.Prof.Dr.Ir Sutami di Sinyalir Menyimpang dan Syarat Korupsi

LiputanTerkini.id, Bandar Lampung– Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) adalah unit pelaksana teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan di bidang jalan nasional, termasuk perencanaan, pembangunan, preservasi, dan pengendalian penerapan standar jalan dan jembatan.

Pembangunan blackspot dalam konteks lalu lintas merujuk pada upaya untuk mengidentifikasi dan menangani area atau titik rawan kecelakaan (blackspot) di jalan raya. Tujuannya adalah untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

Blackspot adalah lokasi atau titik di jalan yang memiliki tingkat kecelakaan lebih tinggi dari rata-rata atau melebihi ambang batas tertentu.
Identifikasi blackspot dilakukan berdasarkan data kecelakaan lalu lintas yang terkumpul dalam periode waktu tertentu.
Kriteria umum untuk mengidentifikasi blackspot meliputi jumlah kecelakaan, tingkat kecelakaan (accident rate), atau kombinasi keduanya.
Blackspot bisa berupa titik (spot), ruas jalan (site), atau area yang lebih luas (area).

Salah satunya penanganan blackspot jalan Prof Dr Ir Sutami, dengan nilai kontrak Rp 30.000.000.000., dari APBN tahun 2023, dan sebagai PPK adalah Martenida, PPK 1.5.

Diduga blackspot tersebut penanganannya tidak sesuai dengan titik kecelakaan dominan, karena lokasi intervensi dibagian atas, padahal kecelakaan lebih sering terjadi dibagian bawah jalan.

Juga diduga kuat adanya penyimpangan desain, dan penghematan anggaran dengan mengabaikan efektivitas penanganan. Sehingga penurunan angka kecelakaan tidak signifikan meskipun proyek telah dilaksanakan.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh salah seorang warga sekitar kepada awak media, yang minta namanya untuk tidak dipublikasikan, Rabu (04/07/2025).

“Pembangunan Blackspot itu sebenarnya tidak terlalu berfungsi, sebab yang sering terjadi kecelakaan akibat rem blong itu justru dibawah,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan Blackspot tersebut hanya menghamburkan keuangan negara, karena tidak efektif.

“Blackspot itu terkesan hanya menghamburkan keuangan negara, karena tidak efektif dalam penempatan dari titik dominan kecelakaan,” jelasnya.

Untuk itu Dia meminta agar BPK, KPK dan Kejagung memeriksa dan menyelidiki terkait pembangunan Blackspot tersebut, karena menurut dia ada aroma korupsi.

“Agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara yang sia-sia, diminta kepada BPK untuk mengaudit penggunaan anggarannya, serta KPK dan Kejagung menyelidiki tentang indikasi korupsinya.” Tutupnya.

Pembangunan blackspot adalah upaya komprehensif untuk mengidentifikasi dan menangani area rawan kecelakaan demi mewujudkan keselamatan lalu lintas yang lebih baik.

Untuk memperoleh keterangan terkait pembangunan Blackspot di jalan Prof Dr Ir Sutami tersebut, awak media mencoba meminta konfirmasi kepada BPJN Provinsi Lampung, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban. | Tim

Exit mobile version