LiputanTerkini.id, LAMPUNG TIMUR – Jajaran Kepolisian, terus berupaya Memberantas peredaran obat obat berbahaya, yang banyak menyasar dikalangan remaja, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasi Humas IPDA Edwin, pada Rabu (09/7/2025), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah MM (27) Seorang Warga Dusun VI Desa Mataram Baru Kec. Mataram Baru Kab. Lampung Timur.
Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa para tersangka tersebut, ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada Senin, 07 Juli 2025 sekira jam pukul 21.30 Wib, di Desa Mataram Baru Kec.Mataram Baru Kab.Lampung Timur.
Selain para tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain : 100 (seratus) butir excimer, 5 (lima) butir Tramadol, 1 (satu) unit smartphone android.
Saat ini para tersangka berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 ayat UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1),(2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
|Red