BANDAR LAMPUNG

Praktik Tidak Adil BFI Finance: Debitur Merasa Dirugikan.

LiputanTerkini.id |Bandar Lampung Perusahaan pembiayaan BFI Finance telah menunjukkan sikap yang tidak adil dan tidak profesional dalam menangani kasus keterlambatan angsuran debitur. Dalam kasus yang menimpa seorang debitur, BFI Finance menolak menerima pembayaran angsuran dengan alasan yang tidak masuk akal, yaitu menunggu mediasi dengan pihak oknum eksternal terkait laporan di Polres Pringsewu.

Tim recovery BFI Finance meminta debitur untuk menunggu mediasi dengan pihak oknum eksternal sebelum menerima pembayaran angsuran. Permintaan ini tidak beralasan dan tidak ada kaitannya dengan kewajiban debitur untuk membayar angsuran.

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

“Mohon maaf sebelumnya terkait pembayaran keterlambatan ini saya akan menerimanya tapi nanti setelah dilakukan mediasi atas apa yang sudah terjadi dan saya akan menghubungi pihak ekternal agar hadir kesini kita sama-sama mupakat,” kata tim recovery BFI Finance, pada Selasa (2/9).

Debitur telah menunjukkan kesediaan untuk membayar angsuran, namun BFI Finance kurang bijak mengakui kewajiban debitur dan meminta debitur untuk menunggu mediasi.

“Jika mengenai itu berbeda arah sebab bukan dengan saya melainkan itu dengan saudara saya yaitu Kakak yang mengendarai unit pada saat itu dan di mana pasca kejadian istri dan anak gadisnya sampai mengalami sok atas hal itu,” ujar debitur.

*Otoritas Jasa Keuangan: Kurangnya Pengawasan*

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung telah dimintai keterangan terkait kasus ini, namun OJK terkesan tidak efektif dalam mengawasi perusahaan pembiayaan. OJK mengarahkan untuk berkoordinasi dengan bagian humas karena pimpinan sedang tidak berada di tempat. “Mas saya lagi rakor di Bandung, kontak humas OJK Lampung dulu ya,” arah Otto Fitriandy.

Dwi Krsino Yudi Pramono Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Lampung menanggapi dan kembali mengarahkan konsumen untuk melakukan pengaduan resmi yang disampaikan kepada OJK Provinsi secara tertulis.

BFI Finance dan OJK perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur penanganan kasus keterlambatan angsuran. Kedua lembaga ini perlu meningkatkan transparansi dan keadilan dalam menangani kasus-kasus seperti ini. BFI Finance harus lebih mengutamakan kepentingan debitur, sementara OJK harus lebih efektif dalam mengawasi perusahaan pembiayaan.

*Rekomendasi*

– BFI Finance perlu mengkaji ulang kebijakan penerimaan angsuran keterlambatan dan memastikan bahwa kebijakan tersebut adil dan tidak membebani debitur.

– OJK perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan untuk memastikan bahwa mereka menjalankan kegiatan usaha dengan baik dan adil.

– BFI Finance dan OJK perlu meningkatkan transparansi dalam memberikan informasi kepada debitur tentang kewajiban dan prosedur penyelesaian keterlambatan angsuran.

Exit mobile version