BANDAR LAMPUNGHUKUM & KRIMINALLAMPUNG

Proyek Siluman Talud Drainase 100 Meter di Bypass Srengsem Diduga Asal-asalan, Tak Berplang, dan Tak Sesuai Standar BPJN

×

Proyek Siluman Talud Drainase 100 Meter di Bypass Srengsem Diduga Asal-asalan, Tak Berplang, dan Tak Sesuai Standar BPJN

Sebarkan artikel ini

LiputanTerkini.id, BANDARLAMPUNG – Kamis (21/5/2026). Sebuah proyek pembangunan talud drainase di Jalan Bypass Sukarno Hatta, Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, disinyalir sebagai proyek siluman. Pembangunan yang memanjang kurang lebih 100 meter hingga perbatasan dengan Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang tersebut, tidak dilengkapi dengan plang proyek yang seharusnya memuat nama proyek, nilai anggaran, dan spesifikasi teknis.

Berdasarkan pantauan media di lapangan, pemasangan material batu dan semen terlihat asal-asalan dan acak-acakan. Batu-batu hanya disusun lalu ditutupi dengan semen, baik di bagian atas maupun di bawah bahu jalan. Padahal, konstruksi tersebut seharusnya berfungsi sebagai penahan bahu jalan. Ukuran talud yang dibangun diduga tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

Para ahli menilai, ukuran ideal talud drainase penahan tanah di Jalan Lintas Sumatera wilayah Srengsem harus disesuaikan dengan fungsi jalan sebagai jalur utama kendaraan logistik. Desainnya memerlukan dimensi yang lebih masif dibandingkan talud biasa. Wilayah Panjang, Bandarlampung, juga dikenal sering mengalami kendala genangan air dan potensi pergerakan tanah. Jika elevasi dan tekanan tanah lebih tinggi, disarankan menggunakan konstruksi dinding penahan tanah dari beton bertulang yang jauh lebih kuat menahan beban kendaraan logistik berat.

Pembangunan talud seperti ini seharusnya mengikuti kajian teknis dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang berlaku, serta merujuk pada standar tata ruang bina marga dari instansi terkait melalui Direktorat Jenderal Bina Marga. Pembangunan dan preservasi jalan nasional yang dilaksanakan oleh BPJN wajib merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2022.

Ancaman Sanksi Berlapis

Proyek pembangunan talud (dinding penahan tanah) di jalan lintas nasional yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi standar BPJN dapat dijatuhi sanksi berlapis. Mengingat jalan lintas Sumatera di Srengsem, Kecamatan Panjang, berstatus jalan nasional yang didanai APBN, maka penyimpangan ini langsung masuk ke ranah pelanggaran UU Jasa Konstruksi, UU Jalan, hingga UU Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan kerugian negara.

1. Sanksi Kontraktual dan Administratif dapat dikenakan pada tahap pengerjaan dan pemeliharaan jika terjadi pengurangan ketebalan beton, mutu besi di bawah standar, atau penggunaan semen yang kurang.
2. Sanksi Perdata mewajibkan kontraktor mengganti seluruh kerugian materiil akibat kerusakan infrastruktur sesuai pasal tentang kegagalan bangunan.
3. Sanksi Pidana Umum (UU Jalan dan UU Jasa Konstruksi): Jika talud runtuh hingga mengganggu fungsi jalan nasional, kontraktor dapat dipidana paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar. Apabila keruntuhan menimbulkan kecelakaan lalu lintas atau korban jiwa, pihak kontraktor dan konsultan pengawas dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun.
4. Tindak Pidana Khusus (Korupsi): Sanksi ini paling sering diterapkan jika pengerjaan asal-asalan bermotif mencari keuntungan sepihak (fraud/manipulasi dokumen). Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar, ditambah kewajiban mengembalikan seluruh kerugian negara yang dihitung oleh BPK/BPKP. Sanksi ini berlaku untuk direktur kontraktor, konsultan pengawas yang meloloskan laporan palsu, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BPJN jika terbukti menerima suap.

Pengakuan Lurah Srengsem

Media mencoba mengonfirmasi ke Lurah Srengsem, Hendra. Menurutnya, pihak kelurahan hanya mengajukan permintaan pembangunan talud sampai ke sungai agar air tidak tergenang. Namun realisasi yang diberikan hanya seperti yang terlihat saat ini. Hendra mengaku tidak tahu nama kontraktor pelaksana.

“Kami hanya mengajukan, sebetulnya permintaan sampai sungai agar air tidak tergenang, cuma diberi seperti itu yang terealisasi. Yang mengerjakan orang BPJN, kontraktornya saya tidak tahu,” ujar Hendra.

Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan, ia disuruh oleh seseorang bernama Kasmir dari BPJN untuk membereskan lokasi agar tidak mengganggu kelancaran pembuatan talud.

Temuan di Kantor BPJN

Media kemudian menelusuri ke kantor BPJN untuk mengonfirmasi keberadaan Kasmir. Berdasarkan keterangan staf pelayanan publik bernama Riski dan Nola, yang bersangkutan sedang bertugas di lapangan daerah Sribawono, Lampung Timur. Media meminta agar dihubungkan melalui sambungan WhatsApp, namun menurut Rizki, dinas sedang menerapkan integritas pegawai sehingga tidak bisa memberikan nomor WhatsApp kepada sembarang orang. (zul)