LiputanTerkini.Id, Lampung Selatan| Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.355.95 yang berlokasi di jalan Lintas Timur Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, disinyalir melayani pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar dan pertalite bersubsidi kepada pengecor yang menggunakan derigen dan kendaraan dengan Tangki yang sudah di modifikasi.
Hal itu terlihat pada Selasa malam (25/2/2025) di lokasi SPBU tersebut ada mobil dengan baik terbuka dengan memuat derigen dan melakukan pengecoran BBM jenis solar dan pertalite dengan memakai derigen dan kendaraan yang tankinya sudah dimodifikasi.
Dan itu menimbulkan keluhan dari masyarakat pengguna kendaraan lainnya, dikarenakan sering terjadi antrian panjang dan kelangkaan BBM bersubsidi.
Selain itu, perbuatan tersebut melanggar UU dan jelas sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM Subsidi sesuai Undang – Undang Nomor 27 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Disamping itu, SPBU 24.355.95 telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Untuk itu, masyarakat pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat meminta pihak Pertamina maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan tindakan tegas dan sanksi kepada SPBU yang mempermainkan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi.
“BBM bersubsidi itu kan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat banyak, jangan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi yang berpotensi merugikan negara dan rakyat banyak,” ujar salah seorang pengendara kendaraan yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Masih menurutnya, berdasarkan peraturan Presiden nomor 191/2014, SPBU dilarang menjual solar dan pertalite kepada warga menggunakan Jerigen atau drum untuk dijual kembali ke konsumen.
“Itukan sudah jelas bang aturannya, berdasarkan peraturan Presiden nomor 191/2014 SPBU dilarang menjual solar dan pertalite menggunakan derigen atau drum kepada masyarakat untuk dijual kembali kepada konsumen,” jelasnya.
Dia juga berharap PT Pertamina dan Polres Lampung Selatan, maupun Polda Lampung, melakukan penindakan terhadap SPBU 24.355.95, yang menurutnya lebih mementingkan penjualan ilegal ketimbang kebutuhan masyarakat.
“PT Pertamina, Polres Lampung Selatan atau Polda Lampung, segera menindak pengawas SPBU yang nakal serta memberikan sanksi jika melakukan pelanggaran.” Tutupnya. | Tim