LiputanTerkini.id, Lampung–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat kesiapsiagaan dalam menjaga stabilitas ketersediaan dan harga bahan pangan menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah hingga Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini dilakukan melalui pengawasan terpadu bersama pemerintah pusat guna memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan terjangkau, Minggu (22/2/2026)
Selama tiga hari, 20–22 Februari 2026, tim gabungan yang dipimpin Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional, Sri Nuryanti, melakukan pemantauan langsung di sejumlah titik distribusi pangan di Lampung. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang bergerak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang yang berhubungan langsung dengan konsumen. Tim memeriksa aspek keamanan pangan, kelengkapan registrasi produk, kesesuaian dengan Harga Acuan Penjualan (HAP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta kondisi mutu barang.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan masyarakat Lampung mendapatkan bahan pangan dengan kualitas terjamin, aman dikonsumsi, dan dijual sesuai ketentuan harga yang berlaku, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan tenang,” ujar Sri Nuryanti dalam keterangannya.
Dalam tinjauan tersebut, tim menemukan sejumlah produk pangan olahan dengan kemasan penyok yang berpotensi menurunkan kualitas. Produk tersebut langsung diminta untuk tidak diperjualbelikan. Selain itu, pengawasan juga menyoroti pentingnya penanganan daging dan ayam segar agar memenuhi standar keamanan pangan.
Pemprov Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta instansi terkait juga diimbau untuk mengintensifkan sosialisasi kepada pedagang, khususnya terkait penanganan ayam segar pascapenyembelihan. Penjualan ayam tanpa proses pembersihan yang sesuai standar berisiko memicu pertumbuhan bakteri dalam waktu singkat dan membahayakan kesehatan konsumen.
|Red
