PRINGSEWU

Resmi Teregistrasi Perkara 002, PWRI Pringsewu Siap Uji Akuntabilitas ‘Puzzle Anggaran’ di Meja Hijau

OPINI PUBLIK (PART-6)
Oleh: Rio Batin Laksana (RBL)
Ketua DPC PWRI Kabupaten Pringsewu

LiputanTerkini.Id PRINGSEWU – Babak akhir dari tuntutan transparansi di Kabupaten Pringsewu kini memiliki tanggal pasti. Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung secara resmi telah mengeluarkan Akta Registrasi Sengketa Nomor: 002/VI/KIProv-LPG-PS/2026. Surat Panggilan Sidang resmi bernomor 10/VI/KIProv-LPG-RLS/2026 pun telah mendarat di meja DPC PWRI Pringsewu, menjadwalkan Sidang Pemeriksaan Awal pada Rabu, 17 Juni 2026 mendatang.

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

Langkah hukum formil ini menjadi gong pembuka yang memaksa birokrasi Kabupaten Pringsewu untuk keluar dari zona nyaman “kesunyian”. Di bawah sumpah persidangan nanti, Tim Hukum Pemkab Pringsewu tidak bisa lagi sekadar melempar jawaban diplomatis atau berlindung di balik diksi penolakan sepihak. Mereka akan dipaksa membuktikan secara hukum acara: Apakah dokumen pengelolaan uang rakyat (Dana BOS, Zakat ASN, hingga Belanja Konsumsi miliaran rupiah) memang memenuhi kualifikasi sebagai informasi yang dikecualikan (rahasia negara)?

DPC PWRI Kabupaten Pringsewu menegaskan akan hadir langsung mengawal persidangan ini secara mandiri, dengan didampingi kekuatan penuh organisasi dari tingkat daerah hingga provinsi. Langkah ini murni dijalankan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sejalan dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Perlu dipahami secara luas, keterbukaan informasi bukan sekadar masalah administrasi surat-menyurat. Keterbukaan informasi adalah instrumen penting untuk mengukur kesehatan fiskal dan keadilan distribusi anggaran di daerah. Terlebih di tengah tantangan penyesuaian postur Belanja Pegawai daerah sebagaimana amanat UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), akuntabilitas penggunaan setiap rupiah APBD Pringsewu menjadi hal yang mutlak diketahui oleh publik.

Jika tata kelola pemerintahan di Bumi Jejama Secancanan memang bersih, akuntabel, dan bebas dari kejanggalan, maka membuka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ini di hadapan Majelis Komisioner justru menjadi peluang emas bagi Pemkab Pringsewu untuk membersihkan nama baiknya dari segala spekulasi negatif.

Dukungan dan solidaritas dari berbagai elemen masyarakat, rekan-rekan jurnalis lintas media, hingga aktivis di tingkat regional terus mengalir mengawal pergerakan ini. Urgensi transparansi anggaran ini telah bergeser dari sekadar sengketa dokumen menjadi sebuah gerakan moral masyarakat yang menuntut kejujuran tata kelola pemerintahan lokal.

Eskalasi pergerakan ini juga telah dikoordinasikan secara vertikal ke tingkat nasional melalui pengiriman berkas laporan informasi dan permohonan supervisi ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) serta Irjen Kemendagri di Jakarta.

Genderang ajudikasi di Komisi Informasi Lampung sudah ditabuh. Tanggal 17 Juni bukan sekadar hari persidangan bagi PWRI, melainkan hari ujian bagi komitmen transparansi Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Kami siap berproses dengan kepala dingin, data yang matang, dan kepatuhan penuh pada hukum acara demi marwah demokrasi. Perjuangan memulihkan akuntabilitas publik baru saja dimulai!” *

Exit mobile version