LiputanTerkini.id, Lampung Timur– Aturan penetapan harga tanah terbaru belum secara spesifik mengubah metode dasar, namun tetap berlandaskan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai referensi harga terendah yang ditetapkan pemerintah. Penetapan harga ini kemudian disesuaikan dengan faktor pasar seperti lokasi, aksesibilitas, perkembangan infrastruktur, serta permintaan dan penawaran di suatu wilayah untuk mendapatkan harga yang lebih akurat.
Sementara itu, salah satu Oknum Kepala Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Wahyono, diduga telah melakukan tindakan yang dinilai tidak berdasar, yang mana sang oknum Kepala Desa telah mengeluarkan Surat Keterangan Harga Tanah yang tidak memenuhi Dasar yang ditetapkan Pemerintah dalam penetapan harga tanah.
Dimana dasar penetapan harga tanah adalah, Nilai Jual Object Pajak (NJOP). NJOP adalah nilai rata-rata yang ditetapkan oleh pemerintah untuk keperluan pajak, dan bisa menjadi patokan harga minimal suatu properti. Untuk mengetahui NJOP melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2023: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, termasuk penambahan detail dalam dokumen perencanaan pengadaan tanah, termasuk perkiraan nilai tanah.
Sementara, apa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Wahyono, diduga telah melanggar peraturan pemerintah dan telah menyalahgunakan jabatan, dengan menerbitkan surat keterangan harga tanah dengan nomor: 511.1/121/07.02.20.02/2025, yang tidak sesuai dengan NJOP.
Diketahui bahwa, dalam Surat Keterangan Harga Tanah yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh Wahyono, selaku Kepala Desa Muara Gading Mas, senilai Rp. 1.700. 000./ Meter persegi, sementara NJOP/ meter persegi hanya Rp. 20.000., seperti yang tercantum dalam SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, dalam surat keterangan harga tanah tersebut juga tercantum harga nilai properti berupa bangunan rumah dengan nilai Rp. 500.000.000.,
Menurut salah satu praktisi hukum, Yanuar Zuliansyah S.H., perbuatan yang dilakukan oknum Kepala Desa Muara Gading Mas itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan/wewenang, dan melanggar peraturan pemerintah, Jum’at (05/09/2025).
“Apa yang dilakukan Kepala Desa Muara Gading Mas itu adalah penyalahgunaan jabatan karena melanggar aturan pemerintah dengan menerbitkan surat keterangan harga tanah yang tidak sesuai dengan NJOP, dan dasar-dasar lainnya dalam penetapan harga tanah,” ujar Yanuar.
Masih kata Yanuar, “Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.” Jelas Yanuar.
Cara Menentukan Harga Pasar
Untuk mendapatkan perkiraan harga tanah yang akurat, perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Periksa NJOP:
Gunakan NJOP sebagai titik awal untuk nilai terendah.
2. Riset Harga Pasar:
Bandingkan harga tanah di lokasi yang sama dengan kondisi serupa untuk mendapatkan gambaran harga pasar terkini.
3. Pertimbangkan Kondisi Lingkungan:
Perhatikan nilai lingkungan sekitar, seperti kedekatan dengan wilayah industri atau pusat perkantoran.
4. Pemeriksaan Fisik Tanah:
Lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik tanah (apabila ada bangunan di atasnya) untuk menilai nilai jual yang lebih akurat.
Sementara itu, awak media mencoba meminta konfirmasi dan tanggapan dari Kepala Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Wahyono, melaui pesan singkat Wattshappnya.
Menurut Kades Muara Gading Mas, Wahyono, dirinya merasa ditipu oleh orang yang meminta surat keterangan tersebut, dan Dia pun mengakui kalau harga itu tidak sesuai untuk daerah tersebut.
“Surat itu memang saya yang tanda tangan, namun yang buat staff saya, dan saya tidak membaca sepenuhnya, karena saat itu saya masih dalam kondisi rapat,” ujar Kades.
Wahyono juga menjelaskan bahwa, harga yang tercantum dalam Surat keterangan harga tanah tersebut merupakan permintaan yang bersangkutan dengan alasan untuk proses pengajuan pinjaman ke Bank.
“Dan harga itu bukan saya atau staf saya yang menentukan, karena itu memang tidak sesuai dengan NJOP di daerah sini. Dan saya dan staf sudah peringatkan kalau harga itu tidak sesuai dan terlalu tinggi, namun karena alasan dia untuk pengajuan Bank, makanya saya pikir tidak mungkin akan disetujui pihak Bank, karena tidak sesuai dengan NJOP,” jelas Wahyono.
Masih menurut Wahyono, “Kalau begini saya dibohongi oleh yang bersangkutan, karena tidak sesuai dengan omongan dia saat saya tanya suratini untuk apa,” kata Wahyono.
Untuk itu, Wahyono selaku Kepala Desa Muara Gading Mas, akan memanggil yang bersangkutan dalam waktu dekat.
“Tadi sudah saya telefon orang nya Mas, hari senin saya panggil ke kantor desa guna mempertanyakan terkait kegunaan surat tersebut.” Pungkasnya.
|Red