LiputanTerkini.id MESUJI – Kepala SDN 4 Wayserdang, Ujang Saefudin, membantah telah terjadi perselingkuhan atau pelecehan terhadap RT, salah satu guru yang dulu mengajar di sekolah setempat.
“Itu kejadian udah lama. Dugaan kejadian itu juga sama sekali tidak benar. Semuanya sudah selesai. Saya sama sekali tidak pernah melakukan pelecehan,” terangnya menanggapi berita tersebut, belum lama ini.
Pihaknya, membenarkan sebelumnya memang pernah dilaporkan ke Polres Mesuji dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat atas tuduhan pelecehan.
“Baik dari Polres maupun Dinas Pendidikan Mesuji sudah ditindaklanjuti. Bahkan saya sempet dipanggil oleh pihak Polresbtiga kali. Dan polisi juga telah datang ke sekolah. Hasilnya memang saya tidak terbukti bersalah. Bahkan, RT juga sudah dipindahkan oleh pihak Dinas,” paparnya.
Dilansir dari rilis.id, Asep Saefudin didampingi salah satu guru, Walhadiono, menyampaikan klarifikasinya dengan membawa satu bundel dokumen hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan setempat.
Tiga jenis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibawa yakni dari pemeriksaan Kasi GTK Dikdas, Qonita Kamaliyyah, SH.I terhadap korban RTS. Isinya berupa laporan pengaduan korban atas pelecehan yang dilakukan kepala sekolahnya Ujang Saepudin.
BAP kedua, yakni tindaklanjut dari laporan yakni pemeriksaan dari Koordinator pengawas (korwas) Wayserdang yang ditandatangani Mulidin, S.Pd dan Ahmad Badrun S.Pd.
Dari hasil BAP klarifikasi tersebut, pertama, guru tidak melihat dan tidak mengetahui adanya pelecehan seksual seperti yang dilaporkan korban.
Kedua, Ujang Saepudin membantah semua tuduhan yang disampaikan salah satu gurunya itu. Bahkan poin berikutnya Ujang mengatakan korban yang sudah memeluk dirinya dari belakang.
Perlakuan yang tidak senonoh korban terhadap dirinya dengan memeluk dari belakang di tempat umum (lapangan Gedungboga) dan disaksikan khalayak ramai dan istri Ujang Saepudin bernama Riani.
Berikutnya, masih dari klarifikasi itu terungkap korban juga pernah minta dengan sengaja membetulkan letak name tag-nya yang di dada korban.
Kemudian pada BAP ketiga, dilakukan langsung Kabid GTK Dikdas, Fittrya Sari, S.Si,MM juga ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Andi S. Nugraha,M.H.
Dalam pemeriksaan kali ini juga diuraikan perihal yang sama dengan hasil dari pemeriksaan korwas. Kemudian di BAP itu juga diberi saran agar segera menyelesaikan secara kekeluargaan persoalan tersebut dan kejadian seperti itu tidak terulang lagi serta melaporkan hasil perdamaian tersebut ke Dinas Pendidikan.
“Saya minta tolong, agar ini diluruskan. Soalnya saya tidak pernah merasa melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Justru saya pernah satu wajtu diminta membetulkan name tag dibagian dadanya. Tapi saya waktu itu tidak mau tanggapi. Silahkan tanya guru-guru lah,” tambah Ujang.
“Waktu itu, saya satu mobil, saya tidak melihat ada peristiwa itu. Kan saya yang pertama nyupir, lalu pindah kebelakang, duduk bareng Pak Ujang dan Bu RS, tapi sampai pulang saya tidak tahu ada peristiwa itu,” ungkapnya.
Terpisah, RTS membantah apa yang disampaikan Ujang Saepudin. Bahwa dia memeluk dari belakang dan dilihat istrinya. Juga tentang pernah meminta dibetulkan letak name tag nya.
“Lah, apa saya gila Pak, meluk-meluk suami orang ditempat ramai. Apalagi dilihat istrinya yang terkenal galak. Pasti sudah dilabrak saya,” ujarnya.
Sedangkan mengenai kejadian di lapangan Gedungboga, kata RTS, itu peristiwa Tanggal 9 Oktober 2021 itu ada kompetisi sepak bola. Dimana siswa SDN 4 dan SDN16 menjadi pendamping pemain saat masuk lapangan. Disana saya tidak pernah ingat pernah bertemu dengan Pak Ujang.
“Saya sudah lupa lah. Apa bertemu apa tidak dengan Pak Ujang waktu itu. Tapi saya ada foto, tidak ada Pak Ujang di acara itu. Lalu mengenai name tag, apa saya kurang kerjaan minta dibetulkan,” sanggahnya.
Untuk itu, ujar RTS, ia akan secepatnya meminta pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Mesuji. “Saya benar-benar meminta asesmen atas pelecehan yang saya terima dari atasan saya,” tutupnya.
Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat setempat tidak tegas dalam memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan kepala SDN 4 Wayserdang, US.
Sebelumnya, ramai diberitakan, Kabupaten Mesuji Lampung tercoreng nama baiknya oleh ulah oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 4 Way Serdang karena perselingkuhan.
Bahkan, Kepsek US dilaporkan ke Polres Mesuji oleh suami dari silingkuhanya yang merupakan guru di SDN 4 Wayserdang, pada hari Selasa 21 Februari 2023. Kepsek tersebut, berselingkuh dengan guru inisial R yang merupakan bawahannya sendiri.
Menurut cerita para guru setempat, US dan R memang sering terlihat mesra dihadapan para guru bahkan tanpa ada rasa malu. Padahal keduanya telah berkeluarga.
Berawal dari informasi tentang adanya hubungan asmara R dan US, maka suami R mencari tahu sampai mendapatkan bukti hingga melaporkan perselingkuhan istrinya ke Polres Mesuji.
Namun hingga saat ini kasus itu mandek, diduga telah ada perdamaian antara US dan suami R.
Namun, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji atau Inspektorat tidak memberikan sanksi apapun kepada US. Bahkan hingga saat ini US masih menjabat sebagai Kepala SDN 4 Wayserdang.
“Hebat pak US ini, dengan kasus perselingkuhan waktu itu buktinya masih tetap menjabat Kepsek di SDN 4 Wayserdang. Sedangkan Ibu R informasinya sudah pindah atau mutasi ke Gedung Aji, Tulangbawang,” ujar salah satu guru di Mesuji, Jumat (15/10/2023).
Padahal baik US dan R sebenarnya saat kasus itu, keduanya telah dipanggil oleh pihak Dinas dan diproses untuk kasus dugaan perselingkuhan keduanya itu.
Padahal, semestinya semua perilaku pegawai negeri sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan yang ada.
Ini dikarenakan, PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.
Tak hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.
Perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi,
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”
Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh. (Tim)