LiputanTerkini.id – Bandar Lampung | Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum Bow & Partners. Senin (1/12)
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumadi, beserta jajaran pejabat struktural. Hadir pula Kepala Bow & Partners Law Firm, Prabowo Febriyanto, bersama timnya, serta disaksikan oleh warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung Jumadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen lapas dalam memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan, terutama akses terhadap keadilan.
“Lapas Narkotika terus berupaya memberikan layanan terbaik. Dengan hadirnya LBH Bow & Partners, kami berharap warga binaan dapat memperoleh pendampingan hukum yang profesional, terarah, dan bermanfaat bagi proses pembinaan mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis Lapas Narkotika Bandar Lampung dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, khususnya bagi warga binaan yang membutuhkan pendampingan baik dalam proses litigasi maupun nonlitigasi.
“Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat menyelenggarakan layanan bantuan hukum yang mencakup pendampingan perkara, penyuluhan hukum, serta program-program pemberdayaan hukum di lingkungan lapas,”jelasnya.
Sementara itu, Prabowo Febriyanto, menegaskan kesiapan LBH Bow & Partners dalam mendukung program pemasyarakatan melalui pelayanan hukum yang komprehensif. Tidak hanya memberikan bantuan hukum dalam konteks perkara, tetapi juga edukasi hukum agar warga binaan memahami hak dan kewajiban mereka, serta mampu kembali ke masyarakat dengan pengetahuan hukum yang lebih baik.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama, diikuti antusias oleh warga binaan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan LBH Bow & Partners dapat terus memperkuat pelayanan pemasyarakatan, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan hukum bagi warga binaan.
