LiputanTerkini.id, Bandar Lampung– Pekerja / buruh menyoroti kinerja pengawas ketenagakerjaan dalam menangani dugaan pelanggaran kekurangan upah dan kepesertaan BPJS yang terjadi di octopus men’s health and executive spa, Kamis (21/05/2026).
Para pekerja menilai penanganan yang di lakukan belum memberikan kepastian hukum terhadap hak normatif buruh yang di duga telah lama tidak di penuhi.
Meskipun pengawas ketenagakerjaan sudah melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan pelanggaran upah dan kepesertaan BPJS namun yang terjadi di lapangan belum ada perubahan,para pekerja menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan merupakan instrumen negara untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan terutama terkait hak dasar seperti upah dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu pekerja meminta agar dinas tenaga kerja melakukan evaluasi terhadap proses pengawasan yang berjalan serta memastikan setiap laporan masyarakat di tindak lanjuti secara profesional,transparan dan akuntabel,selain itu pekerja juga meminta perhitungan dan penetapan sebagaimana tertuang dalam Permenaker no 33 tahun 2016, pasal 28 ayat (1) Dalam hal melakukan pemeriksaan apabila di temukan kekurangan pembayaran hak pengawas wajib membuat perhitungan dan penetapan.hal tersebut belum dirasakan oleh pekerja octopus men’s health and executive spa.
Selain itu Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa negara wajib melindungi hak dasar para pekerja,publik menilai negara lepas tangan dalam menangani permasalah kekurangan upah dan kepesertaan BPJS karena sampai saat ini Pengawas belum menerbitkan. Nota pemeriksaan sebagaimana di amanatkan di Permenaker no 33 tahun 2016 kepada octopus men’s health and executive spa. peraturan menteri tenaga kerja tersebut juga mewajibkan pengusaha untuk Merapel upah para pekerja.
Awak media mencoba mengkonfirmasi pihak octopus men’s health and executive spa lewat pesan whatshap.
|Red

