mgid.com, 657663, DIRECT, d4c29acad76ce94f
Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum KriminalInfoLawyerTerkini

Diduga Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Menyalahi Wewenang Merubah AD/ART Koperasi

×

Diduga Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Menyalahi Wewenang Merubah AD/ART Koperasi

Sebarkan artikel ini

LiputanTerkini.id, Bandar Lampung – Davit Sihombing SH.. MH.kuasa hukum Azwar Nero selaku ketua koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) perjuangan bersama pelabuhan panjang melakukan gugatan keabsahan koperasi TKBM pimpinan Agus sujatma

Menurut David ,” kita menggugat legalitas kepengurusan koperasi TKBM pimpinan Agus Sujatma dan kawan kawan,,kita menduga kepengurusan tersebut tidak sah, secara hukum ini sebabnya gugatan dilakukan karena jangan sampai pemerintah melakukan hubungan hukum dengan pihak yg tidak jelas legalitasnya. Karena itu nanti implikasinya melebar.
Tadinya kita kaget karena tergugat menggunakan surat yg digunakan pada tahun 2019 yg disebut anggaran dasar perubahan nomor 02 yg merubah anggaran tahun 2017 yang isi sampulnya berisikan anggaran dasar perubahan tetapi isinya ART( anggaran rumah tangga) dan ada tulisan yg ada pasal 17,18,19, yg dirubah padahal itu tidak ada yg 100 persen,” ujar David kepada RadarCyberNusantara.Id, Selasa (07/01/2025).

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

David mengatakan bahwa apa yang kliennya upayakan itu bukan bermaksud untuk mendikte atau menjelekkan pihak lain.

“Tidak ada maksud saya dalam hal ini menjelek jelekan atau mendikte , dalam hal ini lebih bagus diperbaiki atau diriset ulang koperasi nya Agus Sujatma, karena itu menurut saya itu tidak pas untuk dilanjutkan karena dampaknya sudah terjadi, oleh karena itu menyangkut legalitasnya tidak boleh dipakai menurut saya ,tapi ini sudah digunakan secara resmi tertulis,”ucapnya.

Diapun mempertanyakan pihak yang menggunakannya.

“Yang jadi pertanyaan siapa yang menggunakan ini apakah penjaluran atau pengurus sekarang ,kalau soal siapa yg membuat itu beda urusan tetapi yg menggunakan.berdampak melawan hukum itu satu,” kata David.

Selanjutnya dia menjelaskan bahwa, Notaris tidak pernah membuat akte seperti itu.

“Yang kedua Notaris tidak pernah membuat akte 02 tahun 2019. Isinya seperti ini dan bisa dikonfirmasi di Notaris Dini Sabel dan tidak ada disana akte perubahan anggaran dasar yg bertuliskan seperti itu ,padahal sudah digunakan dan menjadi dasar kepengurusan Agus Sujatma sekarang.” imbuhnya.

Diapun menyayangkan pihak pemerintah yang telah menggunakannya sebagai acuan.

“Kita menyayangkan pemerintah telah menggunakan itu karena pemerintah milik masyarakat,KSOP. Milik milik masyarakat ,Dinas koperasi milik masyarakat, Dinas ketenaga kerjaan milik masyarakat,kita semua milik negara,” lanjutnya.

Dan keuangan negara bisa saja mengalir ke koperasi itu,apakah mungkin identitas seperti itu akan bisa digunakan atau sah digunakan.

Menurut David Sihombing sebagai kuasa hukum
Azwar Nero, apa yang dilakukan oleh kliennya semata-mata untuk menyelamatkan negara dari kesalahan teknis atas prodak hukum koperasi TKBM.

“Jadi jangan kita dianggap merusak nasib orang, kita hanya memperbaiki secara hukum dan bertujuan baik,” tegasnya.

“Koperasi TKBM pimpinan Agus Sujatma menggunakan dasar UU tahun 2022 , darimana dasar 2022 itu,tentu dari 2020,2019 dan 2017 kalau diduga dibawahnya palsu atau riil palsu keberadaan koperasi harus dibatalkan.
Pemerintah yang sekarang ini jelas mengadakan MOU antara koperasi TKBM pimpinan Agus Sujatma dengan KSOP, BPJS dengan unsur pemerintah lainnya, Itu adalah penyalahgunaan wewenang dan ini mereka tahu ini berbahaya,artinya yg dilakukan Bapak Nero dan kawan kawan memperbaiki sistem
Bapak Nero senang kok Koperasi pimpinan Agus Sujatma maju.” Pungkasnya. | Zul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *