Scroll untuk baca artikel
BERITADAERAHPERISTIWA

DPD PWRI Telah Mengajukan Surat Permohonan Permintaan Informasi Ke Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan

×

DPD PWRI Telah Mengajukan Surat Permohonan Permintaan Informasi Ke Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan

Sebarkan artikel ini

LiputanTerkini.id, Pesawaran–Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Darmawan S.H.,M.H., telah menyampaikan surat permohonan informasi kepada Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Selasa (15/04/2025).

Hal itu sebagai perwujudan hak warga negara Indonesia untuk memperoleh Informasi dari badan publik yang tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan mengacu pada peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan Informasi Publik.

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

Menurut Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, surat permohonan informasi tersebut telah disampaikan 2 kali.

“Jadi DPD PWRI Provinsi Lampung telah menyampaikan surat permohonan informasi tersebut sudah dua kali, yang pertama pada tanggal 18 Maret 2025, namun hingga 10+7 hari kerja pihak Desa Gebang tidak memberikan tanggapan, maka pada hari ini Selasa 15 April 2025 kita layangkan surat permohonan informasi kedua atau (Somasi/Keberatan),” ujar Darmawan.

Masih menurut Darmawan, “Pemerintah Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, alih-alih mau menanggapi surat permohonan dari DPD PWRI Provinsi Lampung, dengan memberikan informasi sesuai isi surat permohonan, justru perangkat Desa Gebang yang menerima surat tersebut dari surat pertama hingga surat kedua menunjukkan ketidakprofesionalan sebagai aparatur Desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat,” terang Darmawan.

Ketidakprofesionalan aparatur Desa Gebang tersebut kata Darmawan terlihat dari tidak mau menandatangani tanda terima surat, dan terkesan tidak mau menerima surat permohonan informasi tersebut.

“Menurut Laporan dari anggota DPD PWRI Provinsi Lampung yang mengantarkan surat permohonan informasi itu, aparatur Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, tidak mau menandatangani tanda terima surat sebagai bukti bahwa DPD PWRI Provinsi Lampung telah menyampaikan surat permohonan informasi,” jelas Darmawan.

Darmawan menduga dengan sikap aparatur Desa Gebang tersebut, menandakan ketidakprofesionalan, rendah nya pengetahuan tentang birokrasi dan lain sebagainya.

“Dengan sikap dan cara aparatur Desa Gebang menerima surat permohonan informasi resmi dari suatu lembaga yang juga resmi, menunjukkan ketidakprofesionalan aparatur Desa Gebang, minimnya pengetahuan aparatur Desa tentang Birokrasi, atau ada sesuatu informasi yang ditutupi oleh pemerintah Desa Gebang,” kata Darmawan.

Untuk itu Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung itu sangat menyayangkan terkait sikap aparatur Desa Gebang dalam melayani masyarakat.

“Sikap ketidakprofesionalan aparatur Desa Gebang itu sangat saya sayangkan, dan sikap seperti itu justru menjadi tanda tanya publik tentang kredibilitas, akuntabilitas dan transparansi pemerintah Desa Gebang dalam mengelola Dana Desa yang bersumber dari APBN maupun APBD,” imbuh Darmawan.

Darmawan juga menyampaikan bahwa, masih menunggu itikad baik dari Pemerintah Desa Gebang, untuk memberikan informasi sesuai dengan surat permohonan yang diajukan oleh DPD PWRI Provinsi Lampung.

“Jadi dalam hal ini kita masih menunggu itikad baik dari Pemerintah Desa Gebang untuk menanggapi permohonan DPD PWRI Provinsi Lampung dengan memberikan informasi pada surat permohonan informasi yang kedua ini. Jika sampai batas waktu yang telah diatur dalam undang-undang Pemerintah Desa Gebang tidak juga memberikan informasi, maka DPD PWRI Provinsi Lampung akan mengajukan gugatan melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung.” Tandas Darmawan.

Adapun permintaan informasi kepada Desa Gebang tersebut terkait hal-hal sebagai berikut:

1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, T.A 2021 S/D 2024.

2.Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, APBD T.A 2021 S/D 2024.

3. Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dana Desa (DD) Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, APBN T.A 2021/
S/D 2024.

4. Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BUMDES Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, APBDesa T.A 2021 S/D 2024.

Sementara itu, dua kali anggota DPD PWRI Provinsi Lampung, mengantarkan surat permohonan informasi ke kantor Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, tidak pernah ketemu dengan Kepala Desa, yang menurut aparatur Desa Gebang “Bu Kades sedang tidak ada ditempat”. | Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *