LiputanTerkini.Id, Pesawaran– Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Pesawaran. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SMPN 18 Pesawaran yang berlokasi di Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon. Diduga kuat terjadi pengelolaan dan pemanfaatan dana BOS yang tidak jelas peruntukannya pada tahun anggaran 2025.
Yang lebih memprihatinkan, lemahnya kontrol pengawasan dari pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, semakin memperkuat indikasi adanya praktik pembiaran. Hal ini berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran yang semestinya digunakan untuk menunjang kualitas pendidikan.
Temuan Awal Dugaan Mark Up Anggaran
Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan tim media di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penganggaran dana BOS di SMPN 18 Pesawaran. Oknum kepala sekolah diduga melakukan manipulasi penggunaan dana BOS tahun 2025 pada beberapa pos anggaran, antara lain:
1. Pos Pengembangan Perpustakaan
· Tahap 1: Rp60.024.800
· Tahap 2: Rp60.729.200
· Dugaan: Terdapat mark up harga buku dan pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
2. Pos Administrasi Kegiatan Sekolah
· Tahap 1: Rp92.966.800
· Tahap 2: Rp90.635.900
· Dugaan: Adanya mark up anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi kegiatan sekolah.
3. Pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
· Tahap 1: Rp76.405.000
· Tahap 2: Rp75.585.400
· Dugaan: Penggunaan dana untuk perawatan yang tidak semestinya.
Kondisi Fisik Sekolah Tidak Sesuai Anggaran
Hasil investigasi awal menunjukkan sejumlah bangunan dan gedung di SMPN 18 Pesawaran dalam kondisi kurang terawat. Beberapa kerusakan yang terlihat antara lain:
· Plafon ruangan yang rusak
· Cat dinding yang banyak terkelupas
· Pintu-pintu yang berlubang dan tampak rapuh
· Keramik kantor yang banyak terlepas
Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran pemeliharaan yang dialokasikan, sehingga memperkuat dugaan adanya penggunaan dana yang tidak semestinya.
Klarifikasi Pihak Sekolah
Saat dikonfirmasi di lokasi, Sri Astuti selaku Kepala SMPN 18 Pesawaran tidak berada di tempat karena sedang menjalankan tugas dinas luar. Mengenai anggaran dana BOS, pihak sekolah mengaku tidak memahami secara detail.
Hal tersebut disampaikan oleh Waka Kurikulum, Sri Haryati, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (24/2/2025).
“Iya pak, masalah anggaran penggunaan dana BOS saya tidak tahu karena itu merupakan bidangnya Waka Sarpras. Kebetulan saat ini beliau sudah dimutasi menjadi kepala sekolah di tempat lain,” ungkap Sri Haryati.
Sementara itu, tim media juga telah berupaya meminta keterangan atau konfirmasi kepada Kepala SMPN 18 Pesawaran melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan telah dibaca tetapi tidak mendapat tanggapan.
Harapan Publik
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak-pihak yang berwenang, khususnya Polres Pesawaran dan Kejari Pesawaran. Jika dugaan penyelewengan ini terbukti benar, maka bukan hanya nama baik dunia pendidikan yang tercoreng, tetapi juga masa depan anak bangsa yang dipertaruhkan.
Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi selengkapnya kepada publik.
|Red

