HUKUM & KRIMINALLAMPUNG TENGAHTRENDING

Kasus Pembunuhan 2023 di Lampung Tengah Kembali Dibuka: Publik Soroti Inkonsistensi Penanganan dan Munculnya Tersangka Baru

×

Kasus Pembunuhan 2023 di Lampung Tengah Kembali Dibuka: Publik Soroti Inkonsistensi Penanganan dan Munculnya Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini

LiputanTerkini.Id, Lampung Tengah — Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang warga Kecamatan Selagai Lingga pada 2023 kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian memeriksa seorang pria berinisial J (35) pada April 2026.

 

Scroll untuk baca artikel
IKLAN

Perkembangan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait konsistensi penanganan perkara yang sebelumnya telah dinyatakan terungkap.

 

Pada 30 Mei 2023, jajaran melalui pers rilis resmi yang disampaikan oleh Kapolres saat itu, AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., menyebutkan bahwa seorang pria berinisial RA (24) telah diamankan kurang dari 24 jam pascakejadian. Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa yang bersangkutan menyerahkan diri dan mengaku sebagai pelaku, disertai ditemukannya barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

 

Perkara tersebut sempat dipersepsikan telah terang setelah adanya rilis resmi tersebut. Namun dalam perkembangannya, tersangka pertama diketahui telah dibebaskan. Hingga kini, tidak terdapat penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum pembebasan tersebut, termasuk status terkini terhadap yang bersangkutan.

 

Memasuki tahun 2026, aparat kembali melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial J. Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), J awalnya dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam keterangannya, J menyatakan tidak mengetahui secara langsung peristiwa pembunuhan tersebut dan hanya mengenal korban sebagai warga satu kampung.

 

Sejumlah warga setempat mempertanyakan arah baru penyidikan. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara penanganan awal perkara dengan perkembangan terbaru. Beberapa warga bahkan mengaku mengetahui sosok yang sebelumnya disebut sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

 

Di sisi lain, keluarga J menyampaikan keberatan atas proses yang berjalan. Mereka menyebut J memiliki alibi pada saat kejadian, yang didukung oleh keterangan keluarga serta tetangga sekitar. Hingga saat ini, belum terlihat adanya bukti terbuka yang secara kuat mengaitkan J dengan peristiwa pembunuhan tersebut.

 

Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial:

– Mengapa pihak yang sebelumnya          menyerahkan diri dan mengaku dapat dibebaskan?

– Apa status hukum terkini terhadap yang bersangkutan?

– Apa dasar hukum dan bukti baru yang mengarah pada pemeriksaan terhadap J?

– Apakah telah dilakukan gelar perkara ulang secara transparan?

 

Pengamat hukum menilai bahwa perubahan arah penyidikan dalam kasus pidana serius seperti pembunuhan harus disertai penjelasan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa transparansi, hal ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, termasuk dugaan adanya kesalahan dalam proses penegakan hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait alasan pembebasan tersangka awal maupun dasar pemeriksaan terhadap terduga baru.

 

Kasus ini kini tidak hanya menyangkut penuntasan perkara pembunuhan, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Masyarakat berharap aparat dapat memberikan penjelasan yang transparan, objektif, dan berbasis bukti, guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Red)