LiputanTerkini.Id, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPC PWRI ) Lampung Barat menghadiri Panggilan pertama sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Lampung dengan termohon Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Provinsi Lampung atas ketidak adanya keterbukaan informasi publik, Senin, 15 Mei 2023.
DPC PWRI Lampung Barat yang di dampingi oleh Tim Kuasa Hukum yang berasal dari LBH Alpha Lawyers & Partners yakni Darmawan,S.H,MH, Ryan Maulana,S.E,S.H,M.H, Fitra Liana Suri, S.H.I, C.M, Angga Satria,S.H, M.H, Yanuar Zuliansah,S.H menghadap memenuhi panggilan sebagai bentuk keseriusan dalam penerapan UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP ).
Yudi Hutriwinata selaku ketua DPC PWRI Lambar mengatakan kepada awak media bahwa DPC PWRI Bersama tim kuasa hukum menyikapi serius perihal panggilan ini.
“Kami dari DPC PWRI Lampung Barat bersama tim Kuasa Hukum kami sangat serius menyikapi panggilan sidang ini mengingat ini merupakan instruksi dari undang-undang yakni sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta PP 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam Upaya Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta aturan turunan nya”, Papar Yudi.
“Oleh karena itu kami sangat menyayangkan sikap yang di ambil oleh Balai Besar yakni dengan tidak menghadiri panggilan ini yang menunjukan bahwa tidak ada nya kepatuhan kepada Undang-undang dan adanya ketidak terbukaan informasi di Balai Besar mengingat dokumen yang kami minta merupakan dokumen yang di buka kepada Publik”, Lanjutnya.
“Untuk itu kami meminta kepada majelis untuk segera melakukan langkah berikut nya agar segera menjadi sebuah keputusan”, Tutup Yudi.