LiputanTerkini.id, Pringsewu — Pemberitaan sebelumnya yang diangkat oleh citrahukum.com membuahkan hasil. Pihak SMP Negeri 3 Pringsewu dilaporkan telah mengembalikan uang iuran perpisahan senilai Rp160.000 kepada wali murid kelas 9. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait iuran kelas 7 dan 8 sebesar Rp40.000, apakah juga akan dikembalikan atau tidak.
Penarikan iuran perpisahan untuk siswa kelas 9 oleh SMP Negeri 3 Pringsewu sempat menuai sorotan tajam publik, terutama setelah terungkap bahwa pungutan tersebut tidak melalui persetujuan resmi dari Dinas Pendidikan. Setelah kasus ini diberitakan media, uang iuran kelas 9 dikembalikan. Namun, iuran sebesar Rp40.000 untuk siswa kelas 7 dan 8 masih belum jelas statusnya.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam peliputan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pringsewu melalui nomor 0813-7970-XXXX. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak sekolah.
Peristiwa ini berlangsung pada tahun ajaran 2024/2025 di lingkungan SMP Negeri 3 Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Iuran di sekolah negeri tanpa dasar hukum yang jelas melanggar asas pendidikan gratis yang dijamin pemerintah. Praktik seperti ini menimbulkan keresahan di kalangan wali murid, serta menurunkan kepercayaan terhadap institusi pendidikan.
Awak media dan masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu tidak tutup mata dan segera memberikan tindakan tegas terhadap sekolah yang diduga melanggar aturan. Ini penting untuk mencegah terulangnya praktik pungutan yang tidak transparan di sekolah-sekolah negeri lainnya.
“Jangan sampai masyarakat menilai sekolah bisa semaunya sendiri. Aturan itu dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk diabaikan,” ujar salah satu awak media.
Catatan Redaksi:
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dari pihak SMP Negeri 3 Pringsewu apabila ingin memberikan klarifikasi resmi atau tanggapan terkait informasi dalam berita ini.
|Red